Bolehkah Membayarkan Fidyah ke Daerah Lain?

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
Assalamu ‘alaikum  w. w.

Saya adalah seorang perempuan yang berasal dari Yogyakarta dan sudah lama tinggal di Jakarta. Usia saya sudah tua sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Oleh karena itu saya menggantinya dengan membayar fidyah. Namun karena di lingkungan saya mayoritas adalah orang yang mampu, maka sahkah jika saya membayarkan fidyah di Yogyakarta?

Pertanyaan Dari:
Ibu Kusumastuti, Jakarta
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Muharram 1435 H / 29 November 2013)

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan yang ibu ajukan. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa orang yang berhak menerima fidyah hanyalah orang miskin, sebagaimana dalil-dalil berikut:

 …وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  [البقرة، 2: 184] .

Artinya: “… dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” [QS. al-Baqarah (2): 184].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا قَالَ : رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ [رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَاهُ].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:orang tua renta diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya dan tidak ada kewajiban qadha’ atasnya” [HR. ad-Daraquthni dan al-Hakim,  dan keduanya  mensahihkannya].

Dalam pembayaran fidyah ini, meskipun tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan orang miskin mana dan seperti apa yang lebih berhak menerimanya, namun alangkah baiknya jika kita memperhatikan aspek kemaslahatan dalam penyalurannya. Jika mengutamakan orang miskin terdekat lebih maslahat, maka utamakanlah mereka. Namun jika mengutamakan keluarga kita yang miskin lebih maslahat meski mereka jauh, maka utamakanlah mereka.
Sehubungan dengan pertanyaan di atas, apabila ibu telah membayarkan fidyah tersebut di Yogyakarta yang jauh dari tempat tinggal ibu, maka hal itu tetap sah, selama fidyah tersebut disalurkan kepada orang miskin. Namun demikian, untuk penyaluran fidyah bulan Ramadan selanjutnya, alangkah baiknya diutamakan untuk yang lebih maslahat. Kami menyarankan agar ibu berkomunikasi dengan panitia pengumpulan dan penyaluran zakat setempat, barangkali di sekitar tempat tinggal ibu masih ada orang miskin yang layak menerima fidyah dari ibu.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 12, 2014 dalam fatwatarjih.or.id 
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross