LAZISMU WILAYAH LAMPUNG RAIH AKREDITASI A

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
KOTA BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Amil Zakat (LAZ) dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, LAZ harus menjalani proses akreditasi melalui Kementerian Agama. Lazismu Wilayah Lampung berhasil meraih Akreditasi A dalam Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Hasil akreditasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 359 tahun 2022 tanggal 6 September 2022.

Akreditasi lembaga pengelola zakat merupakan hal yang sangat penting dan harus diikuti oleh BAZNAS dan LAZ. Akreditasi sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan lembaga dalam pengelolaan zakat. Salah satunya adalah untuk menjamin kualitas dan mutu pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZ. Peningkatan kualitas dan mutu pengelolaan zakat oleh LAZ yang terakreditasi akan berakibat baik terhadap kepercayaan masyarakat kepada LAZ yang bersangkutan.

Manajer Area Lazismu Wilayah Lampung, Banun Amariyah mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan akreditasi terhadap LAZ oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Menurutnya, saat ini belum semua Kantor Wilayah Kementerian Agama menjalankan proses akreditasi ini. "Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan akreditasi lembaga pengelola zakat yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Karena, belum semua Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia melaksanakannya," ujarnya.

Usai menerima Surat Keputusan Hasil Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat pada Senin (03/10), Banun menjelaskan bahwa dalam proses akreditasi, Lazismu harus menyiapkan segala bentuk instrumen pendukung yang diminta. "Kami memiliki waktu sekitar dua minggu untuk mengisi instrumen atau borang akreditasi dan menyiapkan bukti fisiknya. Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan dengan total nilai 93 dan predikat Akreditasi A," lanjutnya.

Banun kemudian berharap, dengan adanya hasil akreditasi ini kepercayaan muzakki untuk menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya atau ZISKA melalui Lazismu akan semakin meningkat. Selain itu, secara administrasi hasil akreditasi ini dapat dijadikan indikator profesionalisme dan akutabilitas Lazismu dalam pengelolaan dana ZISKA yang selama ini diberikan oleh muzakki.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah/Jeni Rahmawati]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross