Miskin Absolut dan Miskin Nisbi, Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Dalam perkembangan ilmu sosial, orang yang miskin bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, miskin absolut. Orang yang miskin absolut tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang (pakaian), pangan (makanan pokok), dan papan (tempat tinggal). Kedua, miskin relatif. Misalnya, ia bisa memenuhi kebutuhan pokok, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor, handphone, televisi, mesin cuci, dan barang-barang lain yang orang lain sangat mudah mendapatkannya.

Dari kedua kelompok di atas, manakah yang berhak menerima zakat? Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, banyak dalil-dalil tentang kemiskinan yang mengaitkan kemiskinan dengan makanan pokok. Berikut contoh-contohnya:
Surat al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤)

Artinya: “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Surat al-Ma’idah ayat 89:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ(المائدة: ٨٩)

Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan  sepuluh orang miskin.”

Surat al-Ma’idah ayat 95:

أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ( المائدة: ٩٥)

Artinya: “…atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin.”

Surat al-Mujadalah ayat 4:

فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا (المجادلة: ٤)

Artinya: “…maka siapa yang tidak puasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.”

Surat al-Ma’un ayat 3:

وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الماعون: ٣)

Artinya: “Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”

Surat al-Mudasir ayat 44:

وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (المدثر: ٤٤)

Artinya: “Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”

Surat al-Fajr ayat 18:

وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الفجر: ١٨)

Artinya: “Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.”

Dengan memperhatikan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, maka dapat dipetik suatu pengertian, bahwa yang disebut orang miskin adalah orang  yang masih membutuhkan bantuan makanan. Mafhum muwafaqahnya, tentunya, masih juga membutuhkan bantuan untuk sandang dan papan.

Dengan bahasa yang digunakan oleh Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 142, orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah rata-rata keperluan sehari-harinya. Dengan demikian, konsep miskin menurut ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits di atas, cenderung kepada konsep miskin absolut. Dalam konteks pembagian zakat fitrah, maka orang-orang miskin seperti disebutkan di atas yang berhak menerima bagian zakat fitrah.

Sumber: Fatwa Tarjih

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross