SALURKAN DANA ZIS, LAZISMU BANTU MASYARAKAT PRA SEJAHTERA BELITUNG

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

KABUPATEN BELITUNG -- Para mustahik di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mendapatkan bantuan dari Lazismu Kabupaten Belitung. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako ini disalurkan kepada para mustahik pada Rabu (26/07). Tujuannya adalah untuk meringankan beban hidup para penerima manfaat dari keluarga pra sejahtera yang hidup pada garis kemiskinan.

Sekitar 23 paket sembako didistribusikan secara langsung ke rumah-rumah para mustahik. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keadaan serta kondisi para mustahik yang ada di lapangan. Selain itu, tim pendistribusian dan pendayagunaan Lazismu Kabupaten Belitung juga melakukan pendataan untuk mengetahui informasi mengenai para penerima manfaat tersebut.

Muhammad Fahmi mewakili Lazismu Kabupaten Belitung mengungkapkan bahwa kegiatan penyaluran ini merupakan bentuk upaya untuk mempererat hubungan terhadap masyarakat pra sejahtera. "Dengan penyaluran dana bantuan ini Lazismu dapat mempererat jaringan serta memperluas koneksi terhadap masyarakat pra sejahtera dengan signifikan yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di Tanjungpandan Belitung," ujarnya.

Bantuan yang disalurkan ini berasal dari dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh Lazismu Kabupaten Belitung. Seiring dengan berjalannya waktu, kepercayaan masyarakat terhadap Lazismu Kabupaten Belitung semakin meningkat. Terlebih dengan adanya aksi nyata untuk berbagi, seperti penyaluran sembako ini.

Dengan semangat berbagi dan berkomitmen dalam menjalankan misi sosial, Lazismu Kabupaten Belitung terus berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanjungpandan. Program penyaluran dana keagamaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menyebarluaskan kebaikan kepada banyak orang yang membutuhkan.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross