TANYA ZAKAT SAHAM INVESTASI DAN SAHAM TRADING

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
.

Pertanyaan:

Assalamualaikum. 
Saya mau bertanya terkait zakat saham. Saya memiliki saham sendiri yang terdiri dari 2 jenis: saham investasi dan saham trading. Mohon dijelaskan dari sudut pandang fiqih zakat, terkait saham investasi dan saham trading (forex dan sejenisnya), beserta cara menghitung zakatnya dari kedua jenis tersebut dan dalil atasnya. Terimakasih.
 
Jawaban:
Wa'alaikum Salam Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh
Kepemilikian dan pengelolaan saham investasi dan saham trading termasuk kerja yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah, 2 (267): anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari  kerja kamu sekalian yang baik. 

Zakat kepemilikan dan pengelolaan saham, merupakan zakat mal yang pembayarannya menggunakan hitungan  haul, nishab dan nisbah. Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat kerja adalah satu tahun kerja (kepemilikan dan pengelolaan saham); nishab zakat  kerja (modal dan keuntungan) adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan  adalah 2,5%.

Dengan demikian, jika:

1. Saham investasi yang Anda miliki beserta deviden  yang diperoleh dalam satu tahun;  dan 

2. Saham trading yang Anda kelola beserta keuntungan memperdagangkannya dalam satu tahun, 

baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mencapai senilai 85 gram emas (sekitar Rp. 85 juta rupiah), setelah dikurangi hutang,  maka Anda wajib membayar zakatmya sebanyak 2,5%.  Jadi penghitungan zakat saham Anda adalah sebagai berikut:

2,5 % x nilai saham (modal) + (deviden+keuntungan) – hutang = Nilai zakat

Terakhir kami sampaikan kepada Anda  bahwa nishab 85 gram emas dan  nisbah 2,5% itu merupakan ketentuan minimal. Kita boleh membayar “zakat” ketika harta kita kurang dari 85 gram emas dan membayar lebih dari nisbah 2,5 %. Membayar zakat secara demikian merupakan keutamaan (fadlan) yang, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. al-Fath, 48 (29),  harus diusahakan untuk didapatkan oleh pengikut Nabi  Muhammad SAW.   

Wallahu a’lam bish shawab. 
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross