a. Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor) Zakat 30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a) 40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b) 60-69 2 ekor sapi tabi’ 70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 80-89 2 ekor sapi musinnah Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor) Zakat 40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Unta Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: Jumlah(ekor) Zakat 5-9 1 ekor kambing/domba (a) 10-14 2 ekor kambing/domba 15-19 3 ekor kambing/domba 20-24 4 ekor kambing/domba 25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b) 36-45 1 ekor unta bintu Labun (c) 45-60 1 ekor unta Hiqah (d) 61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e) 76-90 2 ekor unta bintu Labun (c) 91-120 2 ekor unta Hiqah (d) Keterangan: (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih. (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Alamat
Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340