Zakat Perusahaan Berdayakan Negeri

Zakat Perusahaan Jadikan Setiap Usaha Kita Makin Berkah. Pastikan Tertunaikan Sekarang Juga

Rp 273.323.458 dana terus dikumpul
105 Donatur
Hari lagi
Tunaikan Sekarang

LANDASAN HUKUM

Kewajiban zakat pada perusahaan didasarkan pada nash-nash yang bersifat umum, seperti :
1. Al-Quran surat al-Baqarah : 267
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..

2. Al-Quran surat at-Taubah : 103.
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya.

3. Hadits riwayat Imam Bukhari
Dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari dari bapaknya, ia berkata bahwa Abu Bakar r.a. telah menulis surat yang berisikan kewajiban yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“…Dan janganlah disatukan (dikumpulkan) harta yang mula-mula terpisah.
Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat.”
“ …Dan harta yang disatukan dari dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama.”

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) dinyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, karenanya sejak awal harus ada kesepakatan diantara pemegang saham sehingga terjadi keikhlasan dan keridhaan.

Dalam Undang-undang No. 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat, dikemukakan pula bahwa diantara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.

Nishab, Waktu, dan Kadar Zakat Perusahaan

Dari Muktamar Internasional tersebut disepakati pula bahwa zakat perusahaan dapat dianalogikan kepada zakat perdagangan. Sehingga nishabnya juga sama dengan zakat perdagangan yaitu sama dengan nishab zakat emas dan perak senilai 85 gram emas.

Zakat tersebut harus dikeluarkan setelah perusahaan berjalan selama satu tahun, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 %.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan

da dua pendapat cara menghitung zakat perusahaan:
1. Perusahaan dagang : penghitungan zakat didasarkan pada neraca perusahaan, dimana harta perusahaan yang harus dizakati adalah senilai aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban lancar (utang jatuh tempo).
2. Perusahan jasa : Penghitungan zakat didasarkan pada keuntungan perusahaan (Laporan Laba Rugi).

Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Seiring dengan diberlakukannya UU No. 38 Tahun 1999 dan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan diatur dalam UU PPh yang baru yaitu bahwa :
“Zakat (yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi / badan usaha yang dimiliki ummat Islam kepada Lembaga Amil Zakat atau badan Amil Zakat yang telah disyahkan oleh Pemerintah) dapat dijadikan bukti pengurangan atas pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak”

Ayo tunaikan zakat dengan cara:

1. Klik "Tunaikan Sekarang"
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih

Empty

Data masih kosong.

joxaca5774@dineroa.com

Grup Komunikasi Berantai

Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi
Rp 450.005

Gotong royong sebagai fundraiser program ini.

Jadi fundraiser sekarang juga

Hamba Allah

10 December 2024
Rp 118.751

bismillah semoga berkah

Rospi Anjar Wibowo

30 November 2024
Rp 450.005

Semoga semakin cepat lagi dalam konfirmasi

Hamba Allah

27 November 2024
Rp 225.024

semoga saya bisa menunaikan setiap ada rezeki. aamiin

Hamba Allah

25 November 2024
Rp 800.007

Setia Gunawan

02 November 2024
Rp 50.000

Abidurrohman

22 October 2024
Rp 25.026

Semoga Allah meridhoi. Aamiin