Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama
PERNYATAAN SIKAP LAZISMU

PERNYATAAN SIKAP LAZISMU

MENGECAM PENYANDERAAN 9 AKTIVIS KEMANUSIAAN INDONESIA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN GLOBAL SUMUD FLOTILLA OLEH AKSI MILITER ISRAEL

Jakarta, 20 Mei 2026

Aksi militer Israel yang melancarkan penyergapan terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0, menuju Gaza, Palestina, merupakan bentuk teror dan melanggar hukum internasional. Tindakan intersepsi itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional Siprus, tepatnya di kawasan Laut Mediterania Timur.

Misi kemanusiaan untuk Palestina yang diinisiasi oleh masyarakat global yang berjumlah 426 Relawan dari 40 negara berlayar menggunakan 50 kapal, merupakan aktivis kemanusiaan dari berbagai macam profesi. Salah satunya negara Indonesia, yang di dalamnya ada 9 orang aktivis kemanusiaan yang mewakili lembaga amil zakat dan jurnalis kemanusiaan.     

Berdasarkan informasi terbaru, pada 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, militer Israel telah mencegat dan memaksa 40 kapal kemanusiaan tersebut untuk berhenti di perairan internasional. Kabar tersiar lainnya melalui media internasional yang sampai ke Indonesia, para relawan kemanusiaan ini dipaksa berlutut dengan kondisi tangan terikat di belakang.

Dengan bersenjata, pasukan militer Israel berjaga dari kapalnya memberikan ancaman. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetap pada pendiriannya sebagai upaya membela hak Israel mencegat kapal kemanusiaan itu. Bahkan, Netanyahu, memerintahkan agar semua aktivis kemanusiaan segera dideportasi.

Atas landasan hukum dan etika kemanusiaan, Kami dari Lembaga Amil Zakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LAZISMU), yang juga sebagai bagian dari lembaga pengelola zakat, menyatakan kerisauan atas krisis kemanusiaan yang terjadi menimpa aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.

Kami sekaligus mengecam setiap bentuk intervensi yang dilakukan dengan kekerasan yang sewenang-wenang oleh pasukan militer Israel terhadap misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.

Bantuan kemanusiaan amanah rakyat Indonesia, berupa pangan, logistik, dan penunjang medis serta kesehatan yang diambil-alih dengan paksa merupakan upaya perampasan, dan tidak semata menahan sementara tetapi menghentikan akses atas hak hidup rakyat Palestina. Ini juga merupakan bentuk perendahan martabat kemanusiaan dan solidaritas internasional, termasuk Indonesia.

Ancaman represif tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan militer Israel, melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personil pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses lintasan bantuan tanpa hambatan.

Pencegatan distribusi bantuan kemanusiaan yang disengaja turut melukai wajah kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh komitmen internasional yang dibuat pada World Humanitarian Summit 2016, sebagai Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan sejumlah inisiatif global lainnya.

Berpijak dari prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional tersebut, Kami dari LAZISMU, dalam situasi darurat yang menyertai, dan atas nama solidaritas kemanusiaan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap:

  1. MENGECAM KERAS TINDAKAN REPRESIF YANG MENGEHENTIKAN MISI KEMANUSIAAN:  Tindakan pencegatan dan pembajakan KAPAL AKTIVIS KEMANUSIAAN di perairan internasional menodai niat baik masyarakat global. Kami menuntut agar seluruh armada kapal dan bantuan kemanusiaan dari Masyarakat Indonesia untuk rakyat Palestina seutuhnya dikembalikan agar misi kemanusiaan dapat berlanjut.
  2. MENUNTUT UNTUK SEGERA MEMBEBASKAN 9 AKTIVIS KEMANUSIAAN INDONESIA: Aktivis kemanusiaan Indonesia adalah delegasi yang berkomitmen menyampaikan bantuan. Maka, 9 orang yang ditahan harus segera dibebaskan oleh otoritas Israel dengan tetap mendesak dan menjaga keselamatan fisik dan mental mereka merupakan tanggung jawab penuh pihak yang menyandera.
  3. MEMINTA PEMERINTAH RI UNTUK LAKUKAN DARURAT DIPLOMASI KEMANUSIAAN: Menuntut Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah krusial dengan diplomasi kemanusiaan yang tegas di berbagai forum global agar keselamatan dan pembebasan para aktivis kemanusiaan segera terwujud. Hal itu merupakan langkah nyata "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" yang termaktub dalam UUD 1945.
  4. MEMPERKUAT ALIANSI PROAKTIF LINTAS ELEMEN KEMANUSIAAN: KAMI bersama seluruh elemen pegiat filantropi dan gerakan kemanusiaan lainnya akan terus berkoordinasi dengan intensif kepada PP Muhammadiyah dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan mendukung Langkah Global Sumud Flotilla untuk memantau perkembangan dan berupaya melakukan dukungan pembebasan terhadap segenap aktivis kemanusiaan.

Berikut pernyataan sikap yang LAZISMU sampaikan sebagai wujud solidaritas kemanusiaan universal dan akan terus ikut mengawal dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan akses kemanusuiaan global bagi hak kemerdekaan rakyat Palestina.

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak pernah lelah mengawal setiap aksi kemanusiaan, sekaligus memanfaatkan ruang-ruang media sosial dengan narasi solidaritas kemanusiaan dan dukungan penuh bagi kemerdekaan rakyat Palestina. LAZISMU juga menyerukan kepada Masyarakat Indonesia untuk tidak letih membantu rakyat Palestina.

  

SELENGKAPNYA
20 Mei 2026
Memilih Hewan Kurban, Kontribusi Sosial-Spiritual Terbaik untuk Idul Adha

Memilih Hewan Kurban, Kontribusi Sosial-Spiritual Terbaik untuk Idul Adha

Para pelaku usaha hewan kurban, menjelang Idul Adha mulai menjajakan hewan kurban terbaiknya. Di setiap sudut jalan, mereka menyiapkan suatu tempat yang luas dan pakan yang cukup agar hewan kurban tetap sehat dan bugar.

Tempat yang teduh dan nyaman untuk sapi, kambing dan domba adalah pilihan tepat, dilengkapi dengan lahan parkir yang luas untuk pembeli yang datang. Berlatar lapangan atau lahan yang representatif hewan kurban dirawat dengan baik sampai pembeli datang pilih yang terbaik.

Idul Adha tinggal menunggu hitungan hari. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menetapkan Idul Adha berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Idul Adha jatuh pada, 10 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan hari Rabu Wage, 27 Mei 2026 Masehi.

Umat Islam bersiap membentuk panitia kurban. Di masjid-masjid pengumuman ajakan berkurban beredar. Ada penawaran berkurban dengan kambing dan sapi maupun berkurban dengan cara berjamaah untuk 7 orang agar dapat satu ekor sapi. Itu semua adalah pilihan sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk memberikan hewan kurban yang terbaik.

Memilih Hewan Kurban Layak Disembelih

Dalam hidup, kerap manusia bertindak dalam suatu pilihan. Memilih adalah menimbang, membandingkan dan kemudian memutuskan sesuatu yang dianggap pilihan terbaik dengan risiko minimal.

Berpikir yang sehat merupakan juri dalam bertindak bagi siapa pun. Termasuk dalam memilih hewan kurban yang layak. Menurut Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ada beberapa kiat dalam memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Terutama dari aspek fisik, kesehatan dan usia hewan kurban.    

Fisik Hewan Kurban

Dalam Fikih Kurban, fisik hewan kurban menjadi topik penting. Karena dalam memilih hewan kurban kriterianya tidak boleh dalam kondisi cacat dan berpenyakit. Hal ini, didasari pada hadis Rasulullah SAW, yang menganjurkan berkurban dengan dua ekor kibas bertanduk yang bagus.

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwa Ia menyaksikan Rasulullah meletakkan kakinya di atas kedua unta tersebut, membaca basmalah, dan bertakbir (HR. Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasai).

Kesaksian lain diungkap oleh Abi Said al-Khudri, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kambing bertanduk yang jantan, dengan perut, kaki, dan keliling mata berwarna hitam (HR. at-Tirmidzi). Dalam hadis lain, dijelaskan, ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah matanya, yang sakit jelas terlihat, yang pincang jelas tampak, dan yang sangat kurus serta tidak bersih (HR. Abu Dawud).

Kesehatan Hewan Kurban

Sementara itu, dalam aspek kesehatan tak kalah penting. Terbebas dari penyakit adalah keniscayaan. Jika hewan kurban sakit harus terlihat jelas. Tidak kurus dan kaki tidak pincang. Aspek kesehatan ini, hemat Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bukan sekadar urusan syariat, tapi suatu penegasan, kandungan dagingnya bernilai layak konsumsi bagi penerima manfaat.

Dalam memilih hewan kurban tersebut yang sesuai kriteria, adalah bentuk ketaatan dan penghormatan atas segenap ibadah umat Islam yang diperintahkan Allah SWT. Keikhlasan dan kesanggupan menunaikan ibadah kurban bagian dari kontribusi sosial yang dilandasi tauhid sebagai wujud bersyukur atas nikmat dan karunia-Nya sesama umat Islam.

Usia Hewan Kurban

Setelah mempertimbangkan aspek fisik dan kesehatan hewan kurban, ada baiknya umat Islam saat membeli hewan kurban menanyakan usia hewan kurban tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa fisik dan kesehatan relevan dengan usianya.

Adapun hewan kurban yang memenuhi syarat untuk dikurbankan, menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dari aspek usianya, antara lain, unta usianya genap berumur 5 tahun, sapi genap berumur 2 tahun dan kambing telah genap berumur 1 tahun.

Sebagai informasi tambahan, pastikan dalam memilih hewan kurban dari para penjual untuk tidak sungkan bertanya tentang Sertifikat Kelayakan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK). Sertifikasi tersebut menjadi penting karena rantai pasok hewan kurban menjelang Idul Adha dari berbagai daerah lumayan tinggi.

Untuk mempersembahkan hewan kurban terbaik tentu ditopang dengan bagaimana cara memilih yang tepat dan benar serta tidak terburu-buru. Paling minimal kita dapat melihat dengan jelas bahwa hewan kurban yang layak itu nafsu makannya tinggi, bergerak dengan aktif, setiap sudut matanya tidak berair, kondisinya bersih dan tidak kurus-tirus.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]     

SELENGKAPNYA
11 Mei 2026
Perintah Ibadah Berkurban, Ujian Tanpa Batas

Perintah Ibadah Berkurban, Ujian Tanpa Batas

Diperintahkannya Ibadah Qurban dalam Islam, tidak bisa dilepaskan dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai relasi cinta dan kebenaran antara orangtua dan anaknya. Kisahnya diabadikan Al-Qur’an sebagai bukti kepatuhan dan pengorbanan atas nama Tauhid.

Kisah teladan ini terlukis di Surat As-Saffat ayat 102, yang artinya: "Ibrahim berkata: Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?"

Ismail yang mendengar cerita ini, langsung meminta ayahnya melaksanakan perintah Allah. Tidak sedikit pun rasa gentar terlihat di wajahnya. Bahkan, Ia rela berkorban untuk taat kepada perintah Allah dan ayahnya tercinta.

Ismail berkata: Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah, engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."

Ujian Tanpa Batas

Perintah Allah kepada Nabi Ibrahim diperoleh dari mimpi untuk menyembelih putranya, Ismail. Ia dihadapkan pada suatu dilema, harus memilih antara mengikuti kata hatinya untuk menyelamatkan anaknya, Nabi Ismail atau tunduk patuh mentaati perintah Allah.

Hatinya bergejolak, harus memilih salah satu di antara keduanya. Ia hampir diambang pada kelemahan iman. Bisa saja Ia mempertaruhkan nyawanya sendiri demi perintah Allah. Tetapi setelah merenung secara mendalam, Nabi Ibrahim tidak ingin mementingkan diri sendiri hanya demi “ketaatan semu” kepada Allah.

Ia berupaya menepis rasa ragu di dalam dirinya. Seruan datang lagi kepada Nabi Ibrahim, “Wahai Ibrahim,” Pasrahkan dirimu atas anakmu Ismail. Dengan tegas Allah mengatakan, “Korbankanlah Ismail Anakmu!”

Setelah melewati ujian tanpa batas ini, akhirnya dengan pasrah dan penuh Ikhlas, Ia merelakan anaknya untuk mengikuti perintah Allah. Bayangkan, betapa cintanya seorang ayah kepada anaknya.

Perintah Korbankan Ismail tidak sekadar menunjuk suatu kata yang bermakna saran, tapi suatu keharusan yang di dalamnya terdapat rahasia yang Nabi Ibrahim sendiri sebagai manusia tak mampu memaknainya.

Atas kehendak dan ijin dari Allah (mukjizat), pikiran, hati dan jiwa Nabi Ibrahim meraih cahaya kebenaran. Nabi Ismail yang semula sudah Ikhlas untuk dikorbankan, dengan sekejap berubah menjadi domba yang siap disembelih.     

Pelajaran yang Dipetik dari Kisah ini

Apa hikmah yang bisa dipetik dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail? Perintah “mengorbankan Ismail” menurut Ali Syari’ati dalam karyanya HAJI, mengandung esensi makna bahwa manusia itu harus membuang kebahagiaan semu, kecintaanmu kepada harta, sesuatu dan buah hatimu sekali pun merupakan ujian hidup.

Hal itu terungkap dalam Al-Qur’an Surat Al-Anfal ayat 28, yang artinya: “Ketahuilah bahwa harta kekayaan dan anak-anakmu adalah sebagai ujian ……”. Allah mengingatkan hambanya untuk tidak tergoda pada cinta duniawi. Apalagi tergoda oleh tipu daya setan.

Seberat apa pun ujian datang, pertolongan Allah pasti akan datang dengan tetap berikhtiar dan taat perintah Allah dengan Ikhlas sebagai prinsip utama Ibadah. Peristiwa ini bukti nyata bahwa kebenaran Al-Qur’an tak diragukan lagi dan menjadi dasar perintah dalam Islam dalam ibadah kurban.

Umat Islam yang mampu diperintahkan untuk berkurban. Memberikan hewan terbaik untuk disembelih dan dibagikan kepada mereka yang betul-betul membutuhkan. Oleh karena itu, ketulusan dan keikhlasan adalah kuncinya, agar ibadah kurban yang dilaksanakan menjadi bermakna. Inilah Ikhlas yang tak membutuhkan balasan. Ikhlas berbuat untuk kemaslahatan sosial melalui ibadah kurban.             

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]   

  

SELENGKAPNYA
7 Mei 2026
Ibadah Haji dan Kesanggupan Menggali Hikmah Berkunjung ke Baitullah

Ibadah Haji dan Kesanggupan Menggali Hikmah Berkunjung ke Baitullah

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dijalankan umat Islam bagi yang mampu. Ibadah ini dilakukan satu kali dalam hidupnya. Dalam pelaksanaanya, ibadah khusus ini terikat ruang dan waktu. Terkandung simbol-simbol serta rahasia bagi yang melaksanakannya. Mulai dari persiapan, waktu pelaksanaan hingga akhir saat melepas kain ihram.

Umat Islam di seluruh dunia melaksanakannya. Oleh karena itu, ibadah haji juga disebut sebagai simbol persatuan umat manusia yang dinyatakan dalam persamaan akidah yang satu. Secara harfiah Haji diartikan menyengaja yang memiliki maksud dan tujuan. Yaitu mendatangi suatu tempat yang diagungkan baik secara fisik dan jiwa ke Baitullah.

Menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Ibadah Haji secara istilah merupakan menyengaja pergi ke Mekah, dengan maksud mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah, dan bermalam di Mudzalifah, mabit di Mina dan ibadah-ibadah lain pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan perintah Allah SWT dan mengharapkan Ridha-Nya.

Makna Mampu

Mengapa ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu? Mampu di sini bermakna sanggup. Sanggup secara lahir-batin, finansial dan tetap sanggup untuk menafkahkan bagi keluarga yang ditinggalkan. Di samping aspek kesanggupan finansial dan kesehatan, sanggup juga bermakna aman selama pelaksanaan dan kesanggupan moda transportasinya.

Karena itu, seorang muslim juga harus sanggup melaksanakan perintah dan larangan dalam beribadah haji. Seorang muslim harus sanggup dan mampu melaksanakan Rukun Haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, dan Tahalul.

Pada sesi yang lain, seorang muslim juga harus sanggup dan mampu melaksanakan Wajib Haji: Ihram dari Miqat, Wukuf sampai terbenam matahari, Bermalam di Mudzalifah, Melontar Jumroh, Mabit di Mina dan Thawaf Wada’.  Semua rangkaian itu dilakukan dengan tertib dan disiplin.   

Bahkan menurut Ali Syari’ati dalam buku termasyhurnya berjudul HAJI, sebelum melaksanakan ibadah haji seorang muslim harus melunasi hutang-hutangnya. Hati dan jiwanya harus bersih dari rasa benci dan marah. Dianjurkan untuk membuat surat wasiat, seakan-akan sebagai persiapan sebelum ajal menjemput. Ini rahasia simbol kesucian manusia dan materi yang dimiliki serta melambangkan perpisahan terakhir dan masa depan manusia.      

Hikmah Ibadah Haji       

Ada banyak hikmah yang terkandung dalam ibadah Haji. Selain tentang hikmah persatuan umat Islam, hikmah lainnya adalah menjadi pribadi yang tangguh dan tidak sombong. Menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hikmah lainnya adalah menjadi Haji Mabrur, artinya taat, tunduk, dan baik. Karena itu, haji mabrur adalah haji yang baik atau ibadahnya telah dilaksanakan dengan baik dan diterima Allah SWT.

Perihal niat berhaji pun disetarakan dengan Jihad fi Sabilillah dan termasuk amalan yang paling utama. Orang yang telah melaksanakan haji dengan sempurna kembali bersih seperti bayi yang baru lahir, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Uniknya dalam ibadah haji ini, ada perintah berkurban bagi orang muslim. Kendati penyembelihan hewan kurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya menurut Tarjih dan tajdid Muhammadiyah sebagai Dam. Membayar Dam penyembelihannya wajib dilakukan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan kurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di berbagai tempat, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq.

Membayar Dam sekarang juga bisa dilakukan di Indonesia seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah atas fatwa ulamanya di tahun ini, sehingga ada keringanan dalam melaksanakan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]     

SELENGKAPNYA
4 Mei 2026
Pintu Surga Ahli Sedekah, Menolak Bala dan Mengikis Sifat Kikir

Pintu Surga Ahli Sedekah, Menolak Bala dan Mengikis Sifat Kikir

Kotak infak di Masjid At-Takwa seperti tak pernah berhenti bergerak mengikuti barisan jamaah dari yang paling depan sampai barisan paling belakang di hari pertama tarawih sampai dengan malam ini. Jamaah masjid selalu siap sedia mengeluarkan sebagian rejekinya untuk bersedekah dan berinfak.

Inilah salah satu amalan utama di bulan suci Ramadhan yaitu bersedekah. Tidak hanya di masjid-masjid, sebagian besar kaum muslimin mengeluarkan sedekahnya untuk mereka yang membutuhkan pertolongan.

Puasa melatih umat Islam untuk peka terhadap lingkungan sosialnya. Peduli terhadap sesama sehingga kesalehannya berdampak terhadap orang lain dengan perilaku luhurnya. Perintah bersedekah dengan harta antara lain, disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Munafiquun, ayat 10, yang artinya berbunyi:

“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat, agar aku dapat bersedekah sehingga aku termasuk orang-orang yang saleh”

Dengan bersedekah akan ada nilai manfaat terutama kebaikan di dunia dan di akhirat. Manfaatnya di dunia, sesuai janji Allah SWT akan mengganti rejekinya yang lebih besar, sebagaimana dikatakan dalam firman-Nya:

“Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya”. (QS, Saba’: 39). Jika tidak memiliki harta sekalipun, seorang muslim dapat bersedekah dengan tanaga dan pikirannya untuk kebaikan bersama. Bahkan dengan senyum kepada saudara kita, kata Rasulullah termasuk bersedekah.      

Keikhlasan bersedekah adalah prinsip ibadah. Karena itu, tidak ada orang jatuh miskin karena bersedekah. Dengan bersedekah, seorang dapat mengobati penyakit kikirnya bahkan menolak bala. Rasulullah SAW bersabda:

“Obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu dapat meredam murka Allah, dan menolak kematian yang buruk” (HR. Tirmidzi).

Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW juga pernah mengatakan bahwa dengan bersedekah dapat membentengi diri kita terhindar dari musibah. Disebutkan dalam suatu hadis berikut yang berbunyi:

“Sedekah dapat menolak 70 macam bencana, dan yang paling ringan adalah penyakit kusta dan kulit.” (HR Thabrani).

Sedekah adalah satu dari sekian bukti keimanan seorang muslim yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Puasa di bulan Ramadhan merupakan sarana untuk meningkatkan kepekaan sosial kita terhadap sesama dengan berbagi sebagai ahli sedekah.     

“Barang siapa yang termasuk ahli sedekah, niscaya Ia dipanggil (masuk surga) dari pintu sedekah” (HR.  Shohih Bukhari)        

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]     

SELENGKAPNYA
2 Maret 2026
Mukallaf dan Hukum Taklifi, Relevansinya dengan Kewajiban Berpuasa

Mukallaf dan Hukum Taklifi, Relevansinya dengan Kewajiban Berpuasa

Fulan baru saja lulus sekolah dasar. Penampilan fisiknya sudah mengalami perubahan. Kendati wajahnya masih seusia anak-anak pada umumnya, suara Fulan terdengar sudah menebal. Sebagai anak laki-laki yang sedang tumbuh dan berkembang, Ia kadang bercermin melihat wajahnya yang berminyak dan tumbuh jerawat.

Tanda-tanda fisik di atas, merupakan hal yang biasa dialami oleh anak laki-laki, bahkan ciri lainnya ditandai dengan bermimpi. Semantara itu, bagi anak perempuan cirinya ditandai dengan datangnya menstruasi pertama dalam hidupnya. Menurut ajaran Islam, tanda-tanda fisik yang dialami anak laki-laki dan perempuan itu disebut dengan masa akil-baligh.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, seseorang yang sudah dewasa ada beban hukum yang dipikul berdasarkan perintah, larangan dan anjuran (Taklifi). Dalam hukum fikih disebut Mukallaf, yaitu seorang yang sudah dianggap melek hukum, sehingga apa yang dilakukan dan diucapkan sudah memenuhi unsur (nilai dasar dan ketentuan praktis) secara hukum.

Lalu, apa relevansinya Mukallaf dengan kewajiban berpuasa? Jawabannya, karena ada nilai-nilai dasar dan ketentuan hukum praktis serta hukum sebab akibat (Wad’i) bagi orang yang sudah dewasa maka puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Dari segi dalil jelas puasa Ramadhan diwajibkan kecuali bagi yang berhalangan secara syar’i seperti lansia, haid, dan nifas serta orang yang sakit keras.

Termasuk didalamnya seseorang yang belum Mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum wajib berpuasa yang bersifat taklîfî. Tetapi kewajiban berpuasa itu, misalnya bagi anak-anak menjadi informasi edukatif yang memuat amalan – amalan yang dianjurkan sampai dengan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan.   

Hukum Taklifi sendiri bersumber dari Allah SWT yang menandaskan perintahnya langsung melalui Firman-Nya yang dikuatkan oleh Sunnah Rasullulah. Beban itu diberikan kepada hambanya dalam bentuk (amal) perbuatan. Beban ini merupakan ujian dari Allah kepada mereka agar jelas siapa di antara hamba-Nya yang taat dan melanggar ketentuannya secara hukum.

Secara prinsip, para ahli ushul fiqh berpandangan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum dalam Islam adalah akal dan pemahaman. Artinya, seseorang baru bisa dibebani hukum jika berakal dan bisa memahami secara baik dan jelas beban yang ditujukan kepadanya. Jadi sederhananya, kewajiban berpuasa sebagai perintah merupakan ibadah wajib yang ditujukan untuk orang Islam yang berakal (dewasa).

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]     

SELENGKAPNYA
23 Februari 2026
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross