BERKAH RAMADHAN, LAZISMU MENDAPATKAN IZIN OPERASIONAL RESMI DI KEPRI
Ditulis oleh Doddy
Ditulis pada 18:23, 13/04/2022
KOTA BATAM -- Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat Islam. Keberkahan ini juga dirasakan oleh jajaran pengurus Lazismu Wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Bertempatan dengan berlangsungnya acara Kementerian Agama (Kemenag) RI Kepri Expo 2022 di Batam Center, Lazismu Wilayah Kepri mendapatkan SK Izin Operasional.
Dengan adanya izin operasional yang diserahkan pada Sabtu (09/04) ini, Lazismu Wilayah Kepri sudah dapat beroperasi untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Juanda, Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Kepri mengungkapkan rasa syukur atas izin yang telah di dapat ini. Menurutnya, izin ini akan berlaku hingga lima tahun ke depan.
"Lazismu secara nasional telah mendapatkan ijin operasional untuk lima tahun ke depan dari Kemenag RI, dan untuk perwakilan Provinsi Kepri pun Lazismu alhamdulillah juga telah dapat izin operasional untuk lima tahun ke depan. Artinya, para muzakki dapat berzakat, infak, dan sedekah melalui Lazismu, karena sudah legal dan dapat mengurangi pajak," ujarnya.
Juanda kemudian melanjutkan, hingga kita Lazismu telah siap untuk beroperasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Ia berharap, keberadaan Lazismu juga akan dirasakan pada seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Kepri. Dengan demikian, manfaat yang diberikan oleh Lazismu dapat dirasakan secara luas.
"Saat ini, Lazismu sudah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Sedangkan daerah-daerah lain di Kepri akan segera menyusul, sehingga Lazismu bisa ada di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Mudah-mudahan dengan kehadiran Lazismu dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan setiap daerah di Provinsi Kepulauan Riau," pungkas Juanda.
Surat Keputusan Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Nomor 196 Tahun 2022 ini menunjukkan bahwa Lazismu dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISKA (zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya) di Provinsi Kepri. Selain itu, dengan adanya legalitas ini, para muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Lazismu Wilayah Kepri pun akan mendapatkan potongan dalam pembayaran pajak.
[PR Lazismu PP Muhammadiyah]
Dengan adanya izin operasional yang diserahkan pada Sabtu (09/04) ini, Lazismu Wilayah Kepri sudah dapat beroperasi untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Juanda, Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Kepri mengungkapkan rasa syukur atas izin yang telah di dapat ini. Menurutnya, izin ini akan berlaku hingga lima tahun ke depan.
"Lazismu secara nasional telah mendapatkan ijin operasional untuk lima tahun ke depan dari Kemenag RI, dan untuk perwakilan Provinsi Kepri pun Lazismu alhamdulillah juga telah dapat izin operasional untuk lima tahun ke depan. Artinya, para muzakki dapat berzakat, infak, dan sedekah melalui Lazismu, karena sudah legal dan dapat mengurangi pajak," ujarnya.
Juanda kemudian melanjutkan, hingga kita Lazismu telah siap untuk beroperasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Ia berharap, keberadaan Lazismu juga akan dirasakan pada seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Kepri. Dengan demikian, manfaat yang diberikan oleh Lazismu dapat dirasakan secara luas.
"Saat ini, Lazismu sudah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Sedangkan daerah-daerah lain di Kepri akan segera menyusul, sehingga Lazismu bisa ada di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Mudah-mudahan dengan kehadiran Lazismu dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan setiap daerah di Provinsi Kepulauan Riau," pungkas Juanda.
Surat Keputusan Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Nomor 196 Tahun 2022 ini menunjukkan bahwa Lazismu dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISKA (zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya) di Provinsi Kepri. Selain itu, dengan adanya legalitas ini, para muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Lazismu Wilayah Kepri pun akan mendapatkan potongan dalam pembayaran pajak.
[PR Lazismu PP Muhammadiyah]