Peran Vital Pelatihan DPS, Melengkapi Rangkaian Acara Rakernas Lazismu 2025

Ditulis oleh berita
Ditulis pada 16:49, 30/11/2024
Cover Peran Vital Pelatihan DPS, Melengkapi Rangkaian Acara Rakernas Lazismu 2025

YOGYAKARTA – Dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional Lazismu yang berlangsung selama tiga hari di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya, Kaliurang Yogyakarta, sebelum acara pembukaan rakernas, Lazismu menggelar pelatihan Dewan Pengawas Syariah untuk peningkatan kapasitas dewan pengawas syariah yang bergerak di wilayah kerja masing-masing.

Dalam sambutannya di pembukaan pelatihan Dewan pengawas Syariah Lazismu Jum'at, (29/11/2024) Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengungkapkan peran Lazismu untuk melakukan konsolidasi adalah upaya memperkuat ekosistem Lazismu. “Pada pelatihan kali ini kerangka besarnya bagaimana Lazismu dalam tata kelolanya aman secara syariah dan regulasi,” paparnya.

Dari pelatihan ini selama tiga hari, diharapkan dewan pengawas syariah, salah satunya menghasilkan dokumen pelatihan dewan pengawas syariah yang dalam prosesnya telah disusun. Tujuannya adalah memperkuat dewan pengawas syariah.

Ada beberapa evaluasi dari hasil audit kementerian agama yaitu Lazismu diarahkan untuk memiliki panduan syariah dan melakukan pelatihan untuk DPS (Dewan Pengawas Syariah). “Tahun ini pelatihan DPS sudah dilakukan Lazismu dan ini yang kali pertama,”katanya.

Semoga dengan adanya pelatihan ini, DPS Lazismu di seluruh Indonesia, memiliki kapasitas, sikap, keterampilan dan kompetensi dasar, kata Mujadid Rais. Selama tiga hari ini di acara Rakernas Lazismu 2025, untuk fasilitator alhamdulillah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah merekomendasikan beberapa orang yang memiliki kompetensi tentang fikih zakat.

Dalam acara pembukaan pelatihan DPS tersebut, Ketua DPS Lazismu Pusat Dadang Syarifudin mengemukakan bahwa fikih zakat di Lazismu bukan sekadar opini syariah. “Namun harus diimplementasikan dalam kegiatan Lazismu yang berkaitan dengan pendistribusian yang menyangkut keberadaan mustahik, penghimpunan dan akuntansi syariah.,” tandasnya

Pada upaya implementasinya peran dewan pengawas syariah menjadi relevan untuk mempertimbangkan, menilai dan mengeluarkan opini syariah berdasarka kajian dan riset. Untuk itu, peran majelis tarjih dan tajdid dalam mendukung Lazismu telah sesuai dengan spirit risalah islam berkemajuan.          

Adapun fasilitattor pelatihan dewan pengawas syariah Lazismu ini diantaranya Hamim Ilyas, Dadang Syarifudin, Jaih Mubarok, Ayi Yunus Rusyana, Muhib Rosyidi, Sofian Elhakim, Dian Berkah, M. Ramdan Widi, dan Erni Juliana Al-Hasanah,  Sementara itu, materi diberikan antara lain mengenai: Metode Istinbath dan Fatwa MTT tentang ZISKA,  Fikih Zakat, Infak, Shadaqah dan Keagamaan lainnya (ZISKA), Etika, Tugas, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Materi lain yang tak kalah penting adalah Standard Operating Procedure, Proses Pembuatan Opini Syariah, Akuntansi Zakat, Audit dan Pengawasan Syariah di Lembaga Amil Zakat, serta Studi Kasus dan Praktik Pengawasan Syariah. Manfaat dari studi kasus ini agar DPS memperoleh pengetahuan tentang suatu kasus atau peristiwa dalam praktik pengelolaan dana ZISKA baik dari aspek keuangan, penghimpunan dan pendayagunaan program.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]