PRA RAKERNAS LAZISMU, AKHYAR ADNAN INGATKAN PENTINGNYA FUNGSI PENGAWASAN
Ditulis oleh Doddy
Ditulis pada 15:45, 10/12/2021
JAKARTA -- Kebijakan Pengawasan dan Perkembangan di Lazismu menjadi materi yang disampaikan oleh Muhammad Akhyar Adnan, Ketua Badan Pengawas Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam Pra Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lazismu 2022. Acara ini berlangsung secara daring pada Kamis (8/12) dan diikuti oleh perwakilan Badan Pengurus, Dewan Syariah, serta Badan Pengawas Lazismu tingkat wilayah seluruh Indonesia.
Pra Rakernas Lazismu 2022 merupakan rangkaian Rakernas Lazismu 2022 yang akan digelar mulai dari Jum'at hingga Ahad (10-12/12) di Jakarta, diawali dengan dua agenda yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Training of Trainer (ToT) Pengisian SIM Anggaran dan Sosialisasi SIM Akuntansi ZISKA yang telah diselenggarakan pada tanggal 23-25 November 2021 di Yogyakarta secara luring.
Mengawali paparannya, Akhyar mengutip QS. Al-Hasyr ayat 18 serta Al-Isra ayat 26. Ayat tersebut dipahami sebagai bentuk tanggung jawab, terutama dalam kerja amil di Lazismu. Menurut Akhyar, pengawasan sangat penting dilakukan. Lemahnya fungsi pengawasan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Urgensi pengawasan ini dibagi dalam tiga sudut pandang, yaitu Perspektif Al-Qur'an, Perspektif Teori Agensi (Agency Theory), serta Perspektif Manajemen.
Dalam Perspektif Al-Qur'an, Akhyar mengambil sumber QS. Ar-Ra’d ayat 11. Dalam ayat ini dijelaskan, ada malaikat-malaikat yang selalu menjaga serta mengawasi setiap tingkah laku manusia. Inilah yang mengajarkan kepada kita pentingnya fungsi pengawasan. "Kita semua paham, manusia itu memang tempatnya berbuat salah dan lupa. Kita semua pernah berbuat salah dan kita semua pernah lupa," jelas Akhyar. Selain itu, Akhyar juga menyoroti QS. Qaf ayat 16-18 bahwa dua malaikat ditempatkan oleh Allah di dekat kita untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, Al-Qur'an mengindikasikan pengawasan, suatu hal yang sifatnya penting sekali dan sangat melekat. Dalam sebuah lembaga selalu ada pengawasan, karena manusia cenderung lupa, lalai, dan cenderung mudah tergoda.
Pada Perspektif Teori Agensi, Akhyar mengambil contoh pada sebuah perusahaan. Contoh ini kemudian dianalogikan pada sistem kerja di Lazismu. "Kita (amil) sebetulnya adalah agents. Siapa share holders kita? Pertama tentu persyarikatan sebagai principal kita, termasuk muzakki, mustahik, itu adalah yang memiliki kepentingan, kita yang mengelola. Itu pasti ada perbedaan kepentingan di sana," jelasnya. Fatwa-fatwa yang kemudian dihasilkan pun salah satunya dapat mengakomodasi kebutuhan agents.
Akhyar juga memberikan contoh bahwa auditor sangat diperlukan dalam pengawasan. "Mengapa perlu auditor. Itu memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh manajemen, itu memang sesuai standar. Jadi auditor itu fungsinya baik syariah maupun non syariah memastikan bahwa pihak agents membuat laporan apa adanya, fair, tidak berat kanan atau ke kiri. Dalam hal ini auditor perlu punya acuan atau standar. Karena kalau tidak sesuai standar berarti ada penyimpangan," jelas Akhyar.
Dalam Perpektif Manajemen, jelas Akhyar, ada empat fungsi yang diterapkan. Keempat fungsi tersebut yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), serta pengendalian (controlling). Fungsi controlling merupakan bagian yang melekat, jadi dalam pengurus tetap ada kontrol. Bentuknya seperti pelaporan dan lain-lain. "Secara natural, penyimpangan itu mudah terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja. Maka perlu kontrol, perlu pengendalian," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, fungsi pengawasan juga disebutkan pada Bab II Bagian 4 pasal 18 serta Bab V pasal 34 dan 35, baik pengawasan secara syariat maupun non syariat. Dalam organisasi yang bernuansa syariah, baik Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi lazim ada dan dipisahkan. Sebagai kelengkapan organisasi, fungsi pengawasan juga mengambil peran penting, seperti dari sisi kelembagaan ada Komite Audit dan ada Internal Auditor (Satuan Pengawas Internal). Dari sisi aturan, produk seperti Audit Charter serta Pedoman Kepengawasan menjadi hal yang harus dimiliki.
Tujuan pengawasan dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah memastikan tercapainya tujuan lembaga secara efektif dan efisien. LAZ pun memerlukan perangkat yaitu visi, misi, nilai dasar, serta struktur organisasi dan tata kelola. Selain itu, LAZ juga memerlukan rencana strategis (5 tahunan), rencana dan anggaran tahunan, berbagai aturan pendukung dalam bentun Pedoman dan Panduan, laporan bulanan/kwartalan/semesteran/tahunan, serta proses monitoring dan evaluasi (monev).
Sebagai kesimpulan, Akhyar mengungkapkan bahwa Lazismu merupakan Learning Organization. Menurutnya, proses "learning by doing" di dalam Lazismu sangat terasa. Ia juga merasakan bahwa tantangan yang dihadapi ke depan akan semakin berat, dan masih sulit untuk dapat profesional. Selain itu, proses operasi dan pengawasan juga belum optimal. "Karena itulah perlu kesiapan mental dan keberanian untuk berubah ke arah yang lebih baik. Harus berani meninggalkan budaya-budaya yang hanya mempertahankan kejumudan dan takut dengan perubahan positif, tidak hanya Badan Pengawas, namun juga Badan Pengurus dan Dewan Syariah," ajaknya.
[PR Lazismu PP Muhammadiyah]
Pra Rakernas Lazismu 2022 merupakan rangkaian Rakernas Lazismu 2022 yang akan digelar mulai dari Jum'at hingga Ahad (10-12/12) di Jakarta, diawali dengan dua agenda yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Training of Trainer (ToT) Pengisian SIM Anggaran dan Sosialisasi SIM Akuntansi ZISKA yang telah diselenggarakan pada tanggal 23-25 November 2021 di Yogyakarta secara luring.
Mengawali paparannya, Akhyar mengutip QS. Al-Hasyr ayat 18 serta Al-Isra ayat 26. Ayat tersebut dipahami sebagai bentuk tanggung jawab, terutama dalam kerja amil di Lazismu. Menurut Akhyar, pengawasan sangat penting dilakukan. Lemahnya fungsi pengawasan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Urgensi pengawasan ini dibagi dalam tiga sudut pandang, yaitu Perspektif Al-Qur'an, Perspektif Teori Agensi (Agency Theory), serta Perspektif Manajemen.
Dalam Perspektif Al-Qur'an, Akhyar mengambil sumber QS. Ar-Ra’d ayat 11. Dalam ayat ini dijelaskan, ada malaikat-malaikat yang selalu menjaga serta mengawasi setiap tingkah laku manusia. Inilah yang mengajarkan kepada kita pentingnya fungsi pengawasan. "Kita semua paham, manusia itu memang tempatnya berbuat salah dan lupa. Kita semua pernah berbuat salah dan kita semua pernah lupa," jelas Akhyar. Selain itu, Akhyar juga menyoroti QS. Qaf ayat 16-18 bahwa dua malaikat ditempatkan oleh Allah di dekat kita untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, Al-Qur'an mengindikasikan pengawasan, suatu hal yang sifatnya penting sekali dan sangat melekat. Dalam sebuah lembaga selalu ada pengawasan, karena manusia cenderung lupa, lalai, dan cenderung mudah tergoda.
Pada Perspektif Teori Agensi, Akhyar mengambil contoh pada sebuah perusahaan. Contoh ini kemudian dianalogikan pada sistem kerja di Lazismu. "Kita (amil) sebetulnya adalah agents. Siapa share holders kita? Pertama tentu persyarikatan sebagai principal kita, termasuk muzakki, mustahik, itu adalah yang memiliki kepentingan, kita yang mengelola. Itu pasti ada perbedaan kepentingan di sana," jelasnya. Fatwa-fatwa yang kemudian dihasilkan pun salah satunya dapat mengakomodasi kebutuhan agents.
Akhyar juga memberikan contoh bahwa auditor sangat diperlukan dalam pengawasan. "Mengapa perlu auditor. Itu memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh manajemen, itu memang sesuai standar. Jadi auditor itu fungsinya baik syariah maupun non syariah memastikan bahwa pihak agents membuat laporan apa adanya, fair, tidak berat kanan atau ke kiri. Dalam hal ini auditor perlu punya acuan atau standar. Karena kalau tidak sesuai standar berarti ada penyimpangan," jelas Akhyar.
Dalam Perpektif Manajemen, jelas Akhyar, ada empat fungsi yang diterapkan. Keempat fungsi tersebut yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), serta pengendalian (controlling). Fungsi controlling merupakan bagian yang melekat, jadi dalam pengurus tetap ada kontrol. Bentuknya seperti pelaporan dan lain-lain. "Secara natural, penyimpangan itu mudah terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja. Maka perlu kontrol, perlu pengendalian," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, fungsi pengawasan juga disebutkan pada Bab II Bagian 4 pasal 18 serta Bab V pasal 34 dan 35, baik pengawasan secara syariat maupun non syariat. Dalam organisasi yang bernuansa syariah, baik Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi lazim ada dan dipisahkan. Sebagai kelengkapan organisasi, fungsi pengawasan juga mengambil peran penting, seperti dari sisi kelembagaan ada Komite Audit dan ada Internal Auditor (Satuan Pengawas Internal). Dari sisi aturan, produk seperti Audit Charter serta Pedoman Kepengawasan menjadi hal yang harus dimiliki.
Tujuan pengawasan dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah memastikan tercapainya tujuan lembaga secara efektif dan efisien. LAZ pun memerlukan perangkat yaitu visi, misi, nilai dasar, serta struktur organisasi dan tata kelola. Selain itu, LAZ juga memerlukan rencana strategis (5 tahunan), rencana dan anggaran tahunan, berbagai aturan pendukung dalam bentun Pedoman dan Panduan, laporan bulanan/kwartalan/semesteran/tahunan, serta proses monitoring dan evaluasi (monev).
Sebagai kesimpulan, Akhyar mengungkapkan bahwa Lazismu merupakan Learning Organization. Menurutnya, proses "learning by doing" di dalam Lazismu sangat terasa. Ia juga merasakan bahwa tantangan yang dihadapi ke depan akan semakin berat, dan masih sulit untuk dapat profesional. Selain itu, proses operasi dan pengawasan juga belum optimal. "Karena itulah perlu kesiapan mental dan keberanian untuk berubah ke arah yang lebih baik. Harus berani meninggalkan budaya-budaya yang hanya mempertahankan kejumudan dan takut dengan perubahan positif, tidak hanya Badan Pengawas, namun juga Badan Pengurus dan Dewan Syariah," ajaknya.
[PR Lazismu PP Muhammadiyah]