Risalah Zakat
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, ummat Islam telah mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang luar biasa sampai tak satupun ditemukan penduduk yang kekurangan, sehingga khalifah saat itu mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat yang telah terkumpul. Petugas Baitul Maal berkeliling negeri dan berseru “Manakah orang miskin ? Manakah yang punya hutang ? Manakah anak yatim yang terlantar ? Namun tak ditemukan satupun orang miskin, orang yang mempunyai utang, dan anak yatim yang terlantar. Suatu negeri yang tercatat dalam sejarah dengan tinta emas sebagai negeri yang penuh berkah dan rahmat Allah.
Kondisi tersebut kontradiktif sekali dengan kondisi ummat Islam sekarang yang tertinggal dalam segala bidang. Bukan kesulitan menyalurkan zakat karena nggak ada lagi orang yang membutuhkan, tapi justru karena banyaknya yang membutuhkan sedang dana zakat yang tersedia sangat terbatas. Namun bukan berarti tidak mungkin kemakmuran tersebut terwujud kembali jika ada kesadaran dari seluruh ummat Islam untuk merubah diri.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Ar-ra’du : 12 yang artinya “Aku tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka sendiri merubahnya”.
Salah satu sisi ajaran Islam yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara serius baik di kalangan ulama, umara, maupun masyarakat Islam adalah masalah zakat. Sehingga selama ini orang beramai-ramai berzakat dan berinfaq kalau bulan ramadhan dan setelah ramadhan jarang ada orang berzakat dan panitia zakatpun yang biasanya juga dibentuk menjelang ramadhan, setelah ramadhan dibubarkan.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Ar-ra’du : 12 yang artinya “Aku tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka sendiri merubahnya”.
Salah satu sisi ajaran Islam yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara serius baik di kalangan ulama, umara, maupun masyarakat Islam adalah masalah zakat. Sehingga selama ini orang beramai-ramai berzakat dan berinfaq kalau bulan ramadhan dan setelah ramadhan jarang ada orang berzakat dan panitia zakatpun yang biasanya juga dibentuk menjelang ramadhan, setelah ramadhan dibubarkan.
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka berarti orang itu baik.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat berarti pula pekerjaan mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Demikian Nawawi mengutip pendapat Wahidi.
Ibnu Taimiah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula : bersih dan bertambah maknanya.
Arti tumbuh dan suci tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetapi lebih dari itu juga buat jiwa orang yang menzakatkannya, sesuai firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya dan doakanlah mereka”.
1. Makna Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka berarti orang itu baik.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat berarti pula pekerjaan mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Demikian Nawawi mengutip pendapat Wahidi.
Ibnu Taimiah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula : bersih dan bertambah maknanya.
Arti tumbuh dan suci tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetapi lebih dari itu juga buat jiwa orang yang menzakatkannya, sesuai firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya dan doakanlah mereka”.
2. Perbedaan antara Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Dalam penjelasan tentang makna terminologi zakat kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu, dan waktu tertentu.
Adapun infaq yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat, dan lain-lain. Infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, dan lain-lain.
Sedangkan shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan non materi. Dalam hadits riwayat Muslim Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah, dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga shadaqah”.
Dalam penjelasan tentang makna terminologi zakat kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu, dan waktu tertentu.
Adapun infaq yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat, dan lain-lain. Infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, dan lain-lain.
Sedangkan shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan non materi. Dalam hadits riwayat Muslim Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah, dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga shadaqah”.
3. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
“Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’ ”
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
“Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’ ”
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
“Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah-shadaqah dan bahwasanya Alah sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya.”
“Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah-shadaqah dan bahwasanya Alah sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya.”
c. Haq (QS. Al An’am : 141)
“Dan Dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan ….. Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berikan haqnya (zakatnya) di hari dia dituai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan ”
“Dan Dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan ….. Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berikan haqnya (zakatnya) di hari dia dituai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan ”
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
“Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang memedihkan”.
“Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang memedihkan”.
e. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
“Ambillah ‘afuw (zakat) dan suruhlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab)”.
“Ambillah ‘afuw (zakat) dan suruhlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab)”.
Dibuat oleh Super Admin
Dibuat pada 00:00, 01/04/2021