Selamat! BPKH Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Ditulis oleh berita
Ditulis pada 17:17, 01/07/2021
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
BPKH adalah salah satu mitra Lazismu dalam beberapa program kemaslahatan umat di seluruh Indonesia. Kerja sama terakhir yang dilaksanakan oleh BPKH bersama Lazismu adalah pemberian mobil ambulans kepada Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Banten pada bulan Juni lalu.
Kerja sama antara Lazismu dan BPKH juga dilakukan pasca gempa bumi terjadi di Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. BPKH bersama Lazismu dan MDMC mendirikan lima titik dapur umum (DU) di lokasi pengungsian.
Sebelumnya, BPKH menyalurkan bantuan operasional kepada 1000 masjid di 10 provinsi di Indonesia melalui Lazismu.
Opini WTP terhadap BPKH ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bagi BPKH, Opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku", ujar Anggito, Selasa (29/6).
Secara konsisten, pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hasil pengelolaan dana tersebut menjadi nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 % atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya. Hal tersebut menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.
Reporter : Yusuf
BPKH adalah salah satu mitra Lazismu dalam beberapa program kemaslahatan umat di seluruh Indonesia. Kerja sama terakhir yang dilaksanakan oleh BPKH bersama Lazismu adalah pemberian mobil ambulans kepada Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Banten pada bulan Juni lalu.
Kerja sama antara Lazismu dan BPKH juga dilakukan pasca gempa bumi terjadi di Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. BPKH bersama Lazismu dan MDMC mendirikan lima titik dapur umum (DU) di lokasi pengungsian.
Sebelumnya, BPKH menyalurkan bantuan operasional kepada 1000 masjid di 10 provinsi di Indonesia melalui Lazismu.
Opini WTP terhadap BPKH ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bagi BPKH, Opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku", ujar Anggito, Selasa (29/6).
Secara konsisten, pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hasil pengelolaan dana tersebut menjadi nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 % atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya. Hal tersebut menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.
Reporter : Yusuf