Zakat Fitrah dan Fidyah

.

ZAKAT FITRAH (ZAKAT NAFS)

1. Pengertian
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.

2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

3. Yang Wajib Zakat Fitrah
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”
. (H.R. An-Nasa’i).

4. Bahan Makanan Untuk Fitrah
Diberitakan oleh Abi Said Al Khudry :
“Adalah kami (para sahabat) di masa Rasul Saw. mengeluarkan untuk zakatul fitri se-sha’ makanan. Se-sha’ tamar atau se-sha’ sya’ir atau se-sha’ zabib atau se-sha’ aqith. Demikianlah kami berbuat hingga kami sampai ke Madinah, maka dia berkata : saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai se-sha’ tamar. Setelah itu manusiapun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti semula”.
Menurut hadits di atas bahwa kadar fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan. Yaitu makanan tamar (korma), syair (padi Belanda), zabib (kismis), dan aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya atau makanan yang dibuat ari susu).
Para ulama’ sepakat bahwa makanan yang dikeluarkan bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, yaitu segala makanan yang mengenyangkan yang menjadi makanan pokok.

5. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.
“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.

6. Peruntukan Zakat Fitrah
Peruntukan zakat fitrah tidak ada bedanya dengan mereka yang berhak menerima zakat maal, melihat bahwa pembagian zakat sebagaimana termuat dalam Q.S. At-Taubah 60 (8 asnaf) itu bersifat umum.
Kata As-Syafi’i :
“Adalah sahabat-sahabat nabi membagi zakatul fitri kepada bagian-bagian yang tersebut dalam Al-Qur’an kepada bagian yang delapan”.
Hasbi Ass-shidiqy berpendapat boleh membagikan zakat fitrah sebagaimana membagi zakat maal, tetapi sangat dianjurkan untuk memprioritaskan kepada para fakir miskin.
Hal ini mengingat hadits Rasulullah Saw :
…..Cukupkanlah keperluan mereka atau perkayalah mereka dari berkeliling untuk meminta-minta pada hari itu” (H.R. Al-Jaujazani)

FIDYAH

Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.

Dibuat oleh Super Admin
Dibuat pada 23:30, 13/04/2021