Sambut Ramadhan, Lazismu Kota Semarang Siapkan Sosialisasi Zakat

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
21 Maret 2021
Kategori :

SEMARANG - Dai Zakat Kota Semarang dikukuhkan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus (MTDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Minggu (21/3).

Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyambut datangnya Ramadhan. Lazismu Kota Semarang menyambut Ramadhan dengan mempersiapkan sosialisasi zakat secara masif di semua kecamatan di wilayah Kota Semarang. 

Untuk itu, mereka menjalin kerjasama dengan beberapa pihak, terutama Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus (MTDK) yang mempunyai otoritas pengelolaan dai, serta memiliki massa jamaah yang loyal. 

Menjelang dhuhur pada hari Ahad (21/03/21), Da’i Zakat Kota Semarang  dikukuhkan oleh ketua MTDK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah. Sebanyak 17 orang da’i dikukuhkan sekaligus diberikan amanah khusus mendakwahkan zakat. 

Mereka adalah dai-dai yang didatangkan  dari unsur pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM) di wilayah kecamatan masing-masing, ditambah satu organisasi otonom kewanitaan pimpinan daerah Aisyiyah (PDA). 

Ketua MTDK PWM Jawa Tengah H Danusiri menyebut bahwa zakat bermakna mensucikan, baik diri pribadi maupun harta benda yang di miliki. Kesucian diri dan harta ini bermanfaat menjauhkan diri dari dosa dan siksa, mencapai kebahagiaan dalam kehidupan akhirat. 

"Ajaran Islam meyakini bahwa harta yang di miliki seseorang bersifat sementara. Harta adalah amanah yang diberikan kepada manausia, yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Ada hak fakir dan miskin di dalamnya yang harus dikeluarkan. Islam memberikan tuntunan dalam bentuk kewajiban zakat," ujarnya.

Kegiatan pengelolaan dai ini dilaksanakan oleh MTDK, namun harus difahami bahwa konten dakwah yang dilakukan Dai Zakat adalah sosialisasi tentang zakat baik dari sisi fiqih maupun program pemanfaatan zakat Lazismu. 

Diharapkan pola ini akan meningkatkan kesadaran zakat melalui Lembaga amil zakat yang kompeten. Kesamaan pemahaman seperti ini diharapkan mampu mendorong kesadaran semua fihak utamanya pelaku dakwah di lingkungan PDM Kota Semarang. Tentunya kemanfaatan zakat akan di rasakan secara lebih luas. 

Dalam kesempatan ini dilakukan juga penandatanganan kesepakatan bersama antara Lazismu dengan MTDK Kota Semarang tentang pengelolaan dan pendayagunaan dai zakat untuk kemaslahatan ummat.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross