

Seseorang dalam suatu pengajian bertanya kepada Ustadz, Jika Allah SWT Maha Baik dan Maha Penyayang kepada mahluknya, mengapa Ia dengan Kuasanya, memberikan ujian bagi manusia. Hal ini tidak adil padahal Allah SWT telah memberikan nikmat dan anugerah yang tak terhingga.
Pertanyaan di atas, mungkin ada dan dialami dalam benak orang lain. Pertanyaan itu fitrah bagi manusia. Karena dalam Islam manusia memiliki fitrah untuk belajar dan mengetahui segala sesuatu. Potensi bertanya manusia juga bagian dari fitrah manusia dalam beragama untuk mengetahui Kemahakuasaan-Nya sebagai Maha Pemberi Bentuk (Al-Wahib Al-Suwar).
Dengan kuasa-Nya, Allah bisa menjadikan sesuatu dalam bentuk apa saja, bahkan dengan kuasa-Nya mengubah sesuatu dalam bentuk yang lain bahkan menghancurkan atau memusnahkannya. Termasuk bencana gempa bumi, tentu ada maksud-Nya Allah memberikan peringatan dan kehancuran itu kepada setiap manusia.
Dalam kajian Fikih Bencana tahun 2014, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah melakukan kajian atas pokok bahasan mengenai bencana, keadilan dan nasib manusia dalam mempertahankan hidupnya.
Salah seorang Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, misalnya, ketika membahas soal Keadilan Tuhan (theodicy), Musibah dan Peristiwa yang Penuh Makna, mengungkapkan bahwa konsep Keadilan Tuhan merupakan ke-Maha Baik-kan dan ke-Maha Adil-an Allah yang dihadapkan pada kenyataan adanya keburukan dan kejahatan di dunia.
Hal itu, menurutnya, didasarkan pada sifat Rahmah (rahman dan rahim). Ketentuan dan ketetapan Allah pun selalu BAIK, dan hamba-hamba Yang Rahman dan Rahim (‘ibad al-Rahman) memandang bahwa Allah adalah Sumber Kebaikan. Konsekuensi kebaikan ini adalah bertambahnya nilai dari kebaikan (ihsan).
Dalam kajian itu, Ustadi mengatakan bahwa seluruh ketentuan Allah adalah anugerah bagi manusia. Fungsi anugerah itu sendiri sebagai ujian (bala’). Dan ujian itu berbentuk dua keberadaanya, yaitu kebaikan (hasanat) dan keburukan (sayyi’at). Ujian yang buruk (sayyi’at) lazim dikenal dengan musibah, bencana, pageblug, atau prahara.
Musibah Bukan Berarti Masalah
Terlepas dari ujian yang diberikan oleh Allah SWT, sebelum musibah itu datang manusia dalam hidupnya senantiasa dihadapi oleh kendala dalam bentuk masalah. Baik itu masalah ringan atau berat. Masalah dalam pengertian yang sederhana adalah adanya kesenjangan sesuatu antara yang senyatanya (Das Sein) dengan yang seharusnya (Das Sollen).
Oleh karena itu, ketika manusia diuji dengan masalah, sebagian orang mengatakan itu adalah musibah. Bahkan musibah itu dimaknai negatif. Sehingga menjadi masalah bagi manusia. Mengapa? Karena manusia memiliki kesadaran. Kesadaran itu bisa rapuh. Dalam kacamata Tauhid tentang musibah secara hakikat pada dasarnya tidak sama dengan masalah. Padahal yang menjadi masalah bagi manusia pada dasarnya adalah cara manusia menyikapi masalahnya. Ustadi berpendapat, apapun yang terjadi adalah nasib (bagian) manusia, ketentuan (qadla’) Allah bagi makhluk-Nya sesuai ketetapan-Nya (taqdir).
Demikian keadilan Tuhan. Maka kita harus memahami dan menyikapi takdir itu. Dalam Tauhid, ada cinta dan keridhoan. Artinya menerima ketentuan Allah dengan Ikhlas. Ridho dan Ikhlas atas kejadian atau peristiwa di alam (bil kaun). Itu adalah kuasa-Nya, manusia tidak mampu menjangkaunya.
Yang menarik menurut Ustadi, jika Allah menghendaki musibah pada suatu kaum, maka akan menimpa orang sholih juga orang kafir, tetapi Allah akan membangkitkan dalam kondisi yang berbeda-beda. Selanjutnya ada Ridho yang dimaknai atas yang menimpa kita (bi na). Maksudnya ada banyak faktor dalam hidup kita yang diatur oleh Allah. Dan yang tahu rahasianya hanya Allah SWT.
Untuk itu, dalam Islam dan dalam setiap ibadah kita selaku Muslim, maka penting untuk kuatkan sikap kita ridho dan ikhlas malakukan hal yang layak untuk dilakukan. Allah tidak mengubah kondisi suatu kaum kecuali kaum tersebut mau mengubah kondisnya pula.
Pandangan terkait bencana ini, juga disampaikan Majelis Tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Khaeruddin Hamsin mengenai Konsep Darurat Dalam Islam dan Masalah -Masalah Fikih Terkait Bencana. Menurutnya, darurat dalam kerangka Maqasid Syar’iyah adalah di mana manusia sampai pada kondisi yang sangat kesulitan sehingga dapat melakukan hal-hal yang dilarang guna menghindarkan jiwanya, hartanya dan sebagainya dari kebinasaan.
Mendudukan makna darurat menjadi penting di sini, karena bertalian dengan konsep maslahah yaitu bagaimana manusia dapat menggapai suatu kemanfaatan dan terhindar dari kerusakan atau mencapai kemanfaatan dengan menjaga agama, jiwa, keturunan (harga diri) akal dan harta.
Jadi, maslahah dalam konteksnya ini mencakup hal-hal yang bersifat dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat, sedang darurat hanya terbatas hal-hal yang besifat dharuriyat saja.
Dari paparan di atas, Ketua PP Muhammadiyah, Syafiq Mughni menilai bahwa pandangan Islam tentang bencana berarti ada suatu hal yang penting yaitu mengurangi risiko bencana untuk mempertahankan hidup.
Penggalian nilai-nilai Islam tentang kebencanaan sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bencana. Kesadaran itu akan terwujud dalam upaya untuk memahami bencana sebagai fenomena alam maupun sosial sehingga bisa mengurangi tingkat risikonya, mengantisipasi dan melakukan apa yang terbaik ketika bencana itu terjadi.
Agama memainkan peran yang penting karena sifat ajaran Islam yang menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Menurut pendapat para pemikir hukum Islam, prinsip-prinsip dasar atau maksud dari setiap ketetapan hukum Islam di antaranya, menjaga keselamatan jiwa dan harta manusia. Karena ini wajib menurut ajaran Islam untuk mempertahankan hidup.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bayangkan, anda tertidur lelap. Tidur malam cukup selama 7- 8 jam yang bermanfaat untuk kesehatan. Jaringan sel tubuh mengalami perbaikan dalam sistem tubuh yang bekerja untuk menguatkan kekebalan, menjaga kesehatan jantung dan mengoptimalkan fungsi kerja otak serta daya ingat. Selain itu, tidur malam yang cukup dapat menjaga emosi tetap stabil.
Tiba-tiba dalam nyenyak yang nikmat, kasur bergerak dan atap rumah berguncang hebat hingga merubuhkan bangunan. Tetangga dan kerabat dekat anda merasakan hal yang sama sehingga terkejut berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Gempa bumi sedang menyapa kita dengan ujian musibah yang tidak mengenal waktu dan tempat.
Demikian hal yang dialami saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur (NTT). Gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo pada Sabtu, (15/8/2026) pukul 04.58 waktu setempat. Tujuh kabupaten di NTT merasakan dampaknya. Bahkan BNPB dalam datanya melaporkan bahwa ada dua kabupaten yang mengalami kerusakan dan dampak yang luar biasa yaitu kabupaten Manggarai dan kabupaten Manggarai Timur.
Data terkini dari BNPB, tertanggal 20 Agustus 2026, jumlah korban meninggal dunia menjadi 72 orang. Korban luka-luka sebanyak 900 orang, dan 82.691 orang mengungsi serta 18.019 kepala keluarga terdampak. Tidak hanya itu, kerugian materilnya ada 29.001 rumah rusak termasuk fasilitas ibadah dan fasilitas umum.
Makna Bencana sebagai Buah Empati
Adalah penting untuk memandang bencana dari perspektif islam dan kemanusiaan. Dalam sudut pandang Fikih Bencana yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2015), kata bencana memiliki padanan istilah dalam Al-Qur’an yaitu musibah, bala’, fitnah, ‘azab, fasad, halak, tadmir, tamziq, ‘iqab, dan nazilah.
Istilah – istilah tersebut mengandung makna yang berbeda-beda dalam teks dan konteksnya. Istilah Bala’ diartikan sebagai “cobaan untuk memperteguh keimanan”. Adapun istilah fitnah lebih dekat pada makna bencana sosial yang diakibatkan oleh ketegangan sosial antar manusia.
Sedangkan istilah Azab diartikan sebagai “ragam peristiwa yang menimpa manusia karena perbuatannya yang abai terhadap ketetapan dan hukum Allah”. Sementara istilah Fasad merupakan bencana yang diakibatkan oleh manusia yang bertentangan dengan ketetapan Allah.
Dalam makna lain tentang bencana, Halak bersandar pada suatu kehancuran dan kebinasaan yang menjadi hukum ketetapan Allah. Makna bencana lainnya melalui istilah Tadmir diartikan sebagai sifat dari suatu peristiwa yang berdampak merusak dan disebabkan oleh manusia juga oleh alam.
Selain itu, istilah Tamziq merupakan peristiwa buruk yang murni disebabkan oleh ulah manusia. Sedangkan istilah Iqab merupakan kejadian berupa hukuman disebabkan oleh sikap pengingkaran manusia terhadap Allah dan Rasul serta istilah Nazilah yang berarti bencana sebagai hukuman dari Allah untuk manusia.
Berdasarkan istilah dan makna bencana di atas, secara teknis dan konseptual kita sering menggunakannya secara bergantian. Oleh karena itu, makna dasar ini menjadi relevan sebagai bekal pengetahuan tentang bencana dari perspektif fikih islam karena berkaitan dengan wawasan kemanusiaan dan kepekaan sosial (empati).
Berkhidmat kepada Kemanusiaan
Setiap bencana mengandung hikmah dan pelajaran bagi setiap manusia, baik sebagai manusia yang terdampak atau tidak. Oleh karena itu, bencana harus disikapi dengan arif bijakasana agar kita mampu berkhidmat untuk merespons bencana tersebut. Sebagai pelajaran yang sudah terjadi maka manusia harus merencanakan mitigasinya, dan bagaimana merespons kedaruratannya hingga masa pemulihannya.
Hamim Ilyas dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan bahwa berkhidmat terhadap bencana berarti menyelami makna terdalam. Hamim mendasarkan argumennya pada Surat Al-Maun tentang Yatim dan Miskin serta orang yang mendustai agama. Mengapa demikian, karena manusia yang tertimpa bencana mengalami kerugian bahkan kehilangan harta bendanya yang berharga. Bisa jadi bagi seorang anak, karena bencana orang tuanya berpulang dan Ia menjadi yatim duafa atau penyandang masalah kesejahteraan.
Oleh karena itu, menurut Hamim Ilyas, berkhidmat kepada yatim dan miskin dilakukan dengan empat prinsip: 1. Memuliakan, 2. Keberpihakan, 3. Memperlakukan dengan adil, dan 4. Memberikan kebaikan nyata. Al-Qur’an telah menunjukkan bukti dari pengkhidmatan itu melalui upaya memberikan perlindungan dan santunan, memperhatikan masa depan, berlaku adil dan tidak bersikap kasar serta mengelola harta yang dimiliki yatim dengan cara terbaik.
Dengan upaya pengkhidmatan itu, akan ada usaha-usaha yang dapat dilakukan, misal setelah masa tanggap darurat bencana akan masuk pada fase pemulihan, sebagai ikhtiar menolong sesama bisa dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dengan 4 orientasi yang terus bisa dikembangkan sesuai kebutuhan, yaitu: 1. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kesejahteraan, 2. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kemandirian dan kelestarian, 3. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi advokasi dan perubahan sosial, 4. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi advokasi kebijakan publik dan gerakan sosial.
Hal itu diperkuat oleh pemaknaan terhadap bencana yang diungkapkan oleh Pakar Manajemen Bencana dari PP Muhammadiyah, Rahmawati Husein bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Menurut Rahmawati Husein dalam memahami bencana dan pengelolaannya yang menjadi poin penting adalah dari tanggap darurat ke pengurangan risiko bencana. Ia menilai sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang melihat bencana alam sebagai sesuatu yang datang di luar kemampuan manusia. Maka kecenderungannya menunggu kejadian tersebut dialami atau menimpa diri mereka tanpa ada pembelajaran untuk mitigasi dan penanggulangan risiko bencananya.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

MENGECAM PENYANDERAAN 9 AKTIVIS KEMANUSIAAN INDONESIA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN GLOBAL SUMUD FLOTILLA OLEH AKSI MILITER ISRAEL
Jakarta, 20 Mei 2026
Aksi militer Israel yang melancarkan penyergapan terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0, menuju Gaza, Palestina, merupakan bentuk teror dan melanggar hukum internasional. Tindakan intersepsi itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional Siprus, tepatnya di kawasan Laut Mediterania Timur.
Misi kemanusiaan untuk Palestina yang diinisiasi oleh masyarakat global yang berjumlah 426 Relawan dari 40 negara berlayar menggunakan 50 kapal, merupakan aktivis kemanusiaan dari berbagai macam profesi. Salah satunya negara Indonesia, yang di dalamnya ada 9 orang aktivis kemanusiaan yang mewakili lembaga amil zakat dan jurnalis kemanusiaan.
Berdasarkan informasi terbaru, pada 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, militer Israel telah mencegat dan memaksa 40 kapal kemanusiaan tersebut untuk berhenti di perairan internasional. Kabar tersiar lainnya melalui media internasional yang sampai ke Indonesia, para relawan kemanusiaan ini dipaksa berlutut dengan kondisi tangan terikat di belakang.
Dengan bersenjata, pasukan militer Israel berjaga dari kapalnya memberikan ancaman. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetap pada pendiriannya sebagai upaya membela hak Israel mencegat kapal kemanusiaan itu. Bahkan, Netanyahu, memerintahkan agar semua aktivis kemanusiaan segera dideportasi.
Atas landasan hukum dan etika kemanusiaan, Kami dari Lembaga Amil Zakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LAZISMU), yang juga sebagai bagian dari lembaga pengelola zakat, menyatakan kerisauan atas krisis kemanusiaan yang terjadi menimpa aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Kami sekaligus mengecam setiap bentuk intervensi yang dilakukan dengan kekerasan yang sewenang-wenang oleh pasukan militer Israel terhadap misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Bantuan kemanusiaan amanah rakyat Indonesia, berupa pangan, logistik, dan penunjang medis serta kesehatan yang diambil-alih dengan paksa merupakan upaya perampasan, dan tidak semata menahan sementara tetapi menghentikan akses atas hak hidup rakyat Palestina. Ini juga merupakan bentuk perendahan martabat kemanusiaan dan solidaritas internasional, termasuk Indonesia.
Ancaman represif tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan militer Israel, melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personil pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses lintasan bantuan tanpa hambatan.
Pencegatan distribusi bantuan kemanusiaan yang disengaja turut melukai wajah kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh komitmen internasional yang dibuat pada World Humanitarian Summit 2016, sebagai Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan sejumlah inisiatif global lainnya.
Berpijak dari prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional tersebut, Kami dari LAZISMU, dalam situasi darurat yang menyertai, dan atas nama solidaritas kemanusiaan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap:
Berikut pernyataan sikap yang LAZISMU sampaikan sebagai wujud solidaritas kemanusiaan universal dan akan terus ikut mengawal dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan akses kemanusuiaan global bagi hak kemerdekaan rakyat Palestina.
Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak pernah lelah mengawal setiap aksi kemanusiaan, sekaligus memanfaatkan ruang-ruang media sosial dengan narasi solidaritas kemanusiaan dan dukungan penuh bagi kemerdekaan rakyat Palestina. LAZISMU juga menyerukan kepada Masyarakat Indonesia untuk tidak letih membantu rakyat Palestina.

Para pelaku usaha hewan kurban, menjelang Idul Adha mulai menjajakan hewan kurban terbaiknya. Di setiap sudut jalan, mereka menyiapkan suatu tempat yang luas dan pakan yang cukup agar hewan kurban tetap sehat dan bugar.
Tempat yang teduh dan nyaman untuk sapi, kambing dan domba adalah pilihan tepat, dilengkapi dengan lahan parkir yang luas untuk pembeli yang datang. Berlatar lapangan atau lahan yang representatif hewan kurban dirawat dengan baik sampai pembeli datang pilih yang terbaik.
Idul Adha tinggal menunggu hitungan hari. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menetapkan Idul Adha berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Idul Adha jatuh pada, 10 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan hari Rabu Wage, 27 Mei 2026 Masehi.
Umat Islam bersiap membentuk panitia kurban. Di masjid-masjid pengumuman ajakan berkurban beredar. Ada penawaran berkurban dengan kambing dan sapi maupun berkurban dengan cara berjamaah untuk 7 orang agar dapat satu ekor sapi. Itu semua adalah pilihan sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk memberikan hewan kurban yang terbaik.
Memilih Hewan Kurban Layak Disembelih
Dalam hidup, kerap manusia bertindak dalam suatu pilihan. Memilih adalah menimbang, membandingkan dan kemudian memutuskan sesuatu yang dianggap pilihan terbaik dengan risiko minimal.
Berpikir yang sehat merupakan juri dalam bertindak bagi siapa pun. Termasuk dalam memilih hewan kurban yang layak. Menurut Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ada beberapa kiat dalam memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Terutama dari aspek fisik, kesehatan dan usia hewan kurban.
Fisik Hewan Kurban
Dalam Fikih Kurban, fisik hewan kurban menjadi topik penting. Karena dalam memilih hewan kurban kriterianya tidak boleh dalam kondisi cacat dan berpenyakit. Hal ini, didasari pada hadis Rasulullah SAW, yang menganjurkan berkurban dengan dua ekor kibas bertanduk yang bagus.
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwa Ia menyaksikan Rasulullah meletakkan kakinya di atas kedua unta tersebut, membaca basmalah, dan bertakbir (HR. Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasai).
Kesaksian lain diungkap oleh Abi Said al-Khudri, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kambing bertanduk yang jantan, dengan perut, kaki, dan keliling mata berwarna hitam (HR. at-Tirmidzi). Dalam hadis lain, dijelaskan, ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah matanya, yang sakit jelas terlihat, yang pincang jelas tampak, dan yang sangat kurus serta tidak bersih (HR. Abu Dawud).
Kesehatan Hewan Kurban
Sementara itu, dalam aspek kesehatan tak kalah penting. Terbebas dari penyakit adalah keniscayaan. Jika hewan kurban sakit harus terlihat jelas. Tidak kurus dan kaki tidak pincang. Aspek kesehatan ini, hemat Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bukan sekadar urusan syariat, tapi suatu penegasan, kandungan dagingnya bernilai layak konsumsi bagi penerima manfaat.
Dalam memilih hewan kurban tersebut yang sesuai kriteria, adalah bentuk ketaatan dan penghormatan atas segenap ibadah umat Islam yang diperintahkan Allah SWT. Keikhlasan dan kesanggupan menunaikan ibadah kurban bagian dari kontribusi sosial yang dilandasi tauhid sebagai wujud bersyukur atas nikmat dan karunia-Nya sesama umat Islam.
Usia Hewan Kurban
Setelah mempertimbangkan aspek fisik dan kesehatan hewan kurban, ada baiknya umat Islam saat membeli hewan kurban menanyakan usia hewan kurban tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa fisik dan kesehatan relevan dengan usianya.
Adapun hewan kurban yang memenuhi syarat untuk dikurbankan, menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dari aspek usianya, antara lain, unta usianya genap berumur 5 tahun, sapi genap berumur 2 tahun dan kambing telah genap berumur 1 tahun.
Sebagai informasi tambahan, pastikan dalam memilih hewan kurban dari para penjual untuk tidak sungkan bertanya tentang Sertifikat Kelayakan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK). Sertifikasi tersebut menjadi penting karena rantai pasok hewan kurban menjelang Idul Adha dari berbagai daerah lumayan tinggi.
Untuk mempersembahkan hewan kurban terbaik tentu ditopang dengan bagaimana cara memilih yang tepat dan benar serta tidak terburu-buru. Paling minimal kita dapat melihat dengan jelas bahwa hewan kurban yang layak itu nafsu makannya tinggi, bergerak dengan aktif, setiap sudut matanya tidak berair, kondisinya bersih dan tidak kurus-tirus.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Diperintahkannya Ibadah Qurban dalam Islam, tidak bisa dilepaskan dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai relasi cinta dan kebenaran antara orangtua dan anaknya. Kisahnya diabadikan Al-Qur’an sebagai bukti kepatuhan dan pengorbanan atas nama Tauhid.
Kisah teladan ini terlukis di Surat As-Saffat ayat 102, yang artinya: "Ibrahim berkata: Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?"
Ismail yang mendengar cerita ini, langsung meminta ayahnya melaksanakan perintah Allah. Tidak sedikit pun rasa gentar terlihat di wajahnya. Bahkan, Ia rela berkorban untuk taat kepada perintah Allah dan ayahnya tercinta.
Ismail berkata: Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah, engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."
Ujian Tanpa Batas
Perintah Allah kepada Nabi Ibrahim diperoleh dari mimpi untuk menyembelih putranya, Ismail. Ia dihadapkan pada suatu dilema, harus memilih antara mengikuti kata hatinya untuk menyelamatkan anaknya, Nabi Ismail atau tunduk patuh mentaati perintah Allah.
Hatinya bergejolak, harus memilih salah satu di antara keduanya. Ia hampir diambang pada kelemahan iman. Bisa saja Ia mempertaruhkan nyawanya sendiri demi perintah Allah. Tetapi setelah merenung secara mendalam, Nabi Ibrahim tidak ingin mementingkan diri sendiri hanya demi “ketaatan semu” kepada Allah.
Ia berupaya menepis rasa ragu di dalam dirinya. Seruan datang lagi kepada Nabi Ibrahim, “Wahai Ibrahim,” Pasrahkan dirimu atas anakmu Ismail. Dengan tegas Allah mengatakan, “Korbankanlah Ismail Anakmu!”
Setelah melewati ujian tanpa batas ini, akhirnya dengan pasrah dan penuh Ikhlas, Ia merelakan anaknya untuk mengikuti perintah Allah. Bayangkan, betapa cintanya seorang ayah kepada anaknya.
Perintah Korbankan Ismail tidak sekadar menunjuk suatu kata yang bermakna saran, tapi suatu keharusan yang di dalamnya terdapat rahasia yang Nabi Ibrahim sendiri sebagai manusia tak mampu memaknainya.
Atas kehendak dan ijin dari Allah (mukjizat), pikiran, hati dan jiwa Nabi Ibrahim meraih cahaya kebenaran. Nabi Ismail yang semula sudah Ikhlas untuk dikorbankan, dengan sekejap berubah menjadi domba yang siap disembelih.
Pelajaran yang Dipetik dari Kisah ini
Apa hikmah yang bisa dipetik dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail? Perintah “mengorbankan Ismail” menurut Ali Syari’ati dalam karyanya HAJI, mengandung esensi makna bahwa manusia itu harus membuang kebahagiaan semu, kecintaanmu kepada harta, sesuatu dan buah hatimu sekali pun merupakan ujian hidup.
Hal itu terungkap dalam Al-Qur’an Surat Al-Anfal ayat 28, yang artinya: “Ketahuilah bahwa harta kekayaan dan anak-anakmu adalah sebagai ujian ……”. Allah mengingatkan hambanya untuk tidak tergoda pada cinta duniawi. Apalagi tergoda oleh tipu daya setan.
Seberat apa pun ujian datang, pertolongan Allah pasti akan datang dengan tetap berikhtiar dan taat perintah Allah dengan Ikhlas sebagai prinsip utama Ibadah. Peristiwa ini bukti nyata bahwa kebenaran Al-Qur’an tak diragukan lagi dan menjadi dasar perintah dalam Islam dalam ibadah kurban.
Umat Islam yang mampu diperintahkan untuk berkurban. Memberikan hewan terbaik untuk disembelih dan dibagikan kepada mereka yang betul-betul membutuhkan. Oleh karena itu, ketulusan dan keikhlasan adalah kuncinya, agar ibadah kurban yang dilaksanakan menjadi bermakna. Inilah Ikhlas yang tak membutuhkan balasan. Ikhlas berbuat untuk kemaslahatan sosial melalui ibadah kurban.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dijalankan umat Islam bagi yang mampu. Ibadah ini dilakukan satu kali dalam hidupnya. Dalam pelaksanaanya, ibadah khusus ini terikat ruang dan waktu. Terkandung simbol-simbol serta rahasia bagi yang melaksanakannya. Mulai dari persiapan, waktu pelaksanaan hingga akhir saat melepas kain ihram.
Umat Islam di seluruh dunia melaksanakannya. Oleh karena itu, ibadah haji juga disebut sebagai simbol persatuan umat manusia yang dinyatakan dalam persamaan akidah yang satu. Secara harfiah Haji diartikan menyengaja yang memiliki maksud dan tujuan. Yaitu mendatangi suatu tempat yang diagungkan baik secara fisik dan jiwa ke Baitullah.
Menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Ibadah Haji secara istilah merupakan menyengaja pergi ke Mekah, dengan maksud mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah, dan bermalam di Mudzalifah, mabit di Mina dan ibadah-ibadah lain pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan perintah Allah SWT dan mengharapkan Ridha-Nya.
Makna Mampu
Mengapa ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu? Mampu di sini bermakna sanggup. Sanggup secara lahir-batin, finansial dan tetap sanggup untuk menafkahkan bagi keluarga yang ditinggalkan. Di samping aspek kesanggupan finansial dan kesehatan, sanggup juga bermakna aman selama pelaksanaan dan kesanggupan moda transportasinya.
Karena itu, seorang muslim juga harus sanggup melaksanakan perintah dan larangan dalam beribadah haji. Seorang muslim harus sanggup dan mampu melaksanakan Rukun Haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, dan Tahalul.
Pada sesi yang lain, seorang muslim juga harus sanggup dan mampu melaksanakan Wajib Haji: Ihram dari Miqat, Wukuf sampai terbenam matahari, Bermalam di Mudzalifah, Melontar Jumroh, Mabit di Mina dan Thawaf Wada’. Semua rangkaian itu dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Bahkan menurut Ali Syari’ati dalam buku termasyhurnya berjudul HAJI, sebelum melaksanakan ibadah haji seorang muslim harus melunasi hutang-hutangnya. Hati dan jiwanya harus bersih dari rasa benci dan marah. Dianjurkan untuk membuat surat wasiat, seakan-akan sebagai persiapan sebelum ajal menjemput. Ini rahasia simbol kesucian manusia dan materi yang dimiliki serta melambangkan perpisahan terakhir dan masa depan manusia.
Hikmah Ibadah Haji
Ada banyak hikmah yang terkandung dalam ibadah Haji. Selain tentang hikmah persatuan umat Islam, hikmah lainnya adalah menjadi pribadi yang tangguh dan tidak sombong. Menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hikmah lainnya adalah menjadi Haji Mabrur, artinya taat, tunduk, dan baik. Karena itu, haji mabrur adalah haji yang baik atau ibadahnya telah dilaksanakan dengan baik dan diterima Allah SWT.
Perihal niat berhaji pun disetarakan dengan Jihad fi Sabilillah dan termasuk amalan yang paling utama. Orang yang telah melaksanakan haji dengan sempurna kembali bersih seperti bayi yang baru lahir, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Uniknya dalam ibadah haji ini, ada perintah berkurban bagi orang muslim. Kendati penyembelihan hewan kurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya menurut Tarjih dan tajdid Muhammadiyah sebagai Dam. Membayar Dam penyembelihannya wajib dilakukan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan kurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di berbagai tempat, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq.
Membayar Dam sekarang juga bisa dilakukan di Indonesia seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah atas fatwa ulamanya di tahun ini, sehingga ada keringanan dalam melaksanakan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

