Agus Alwi: Kantor Layanan Lazismu Harus Satu Atap dengan Kantor Daerah

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
24 Maret 2021
Kategori :

JEPARA - Kantor Layanan Lazismu (KL) yang berjumlah 727 titik harus menyatu dalam satu atap dengan Kantor Daerah agar memudahkan audit Laporan Keuangan Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Alwi Masyhudi dalam Regional Meeting Amil LazisMu se-Eks Karesidenan Pati di Harum Manis Gallery & Arts Jepara. 

Roadshow Regional Meeting tiap Eks-Karsidenan ini dilakukan untuk persiapan Audit Keuangan Lazismu 2020 sehingga diharapkan dapat memperlancar persiapan auditing dan meningkatkan akuntabilitas layanan publik (Muzaki, Mustahik). 

Roadshow dihadiri oleh 10 Amil perwakilan Lazismu Kabupaten Pati, Rembang, Jepara dan Kudus selama dua hari (16/17/3), masing-masing devisi, baik Devisi Keuangan, Program, Fundraising didampingi Manager daerah. 

Lebih lanjut Alwi menjelaskan bahwa masih ada Kantor Layanan Lazismu yang belum teraudit dan belum satu atap dengan pengelolaan Lazismu daerah maupun wilayah.

Manager Keuangan Lazismu Jawa Tengah, At-Thariq Faisal juga menjelaskan, audit keuangan Tahun 2021 merupakan audit Laporan Keuangan Tahun 2020, diharapkan semua KL se-Jateng ikut secara keseluruhan, sehingga Lazismu makin “leading” secara kelembagaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Audit menjadi bagian dalam mempertahankan ‘trust’ dan amanah yang diberikan masyarakat,” jelas Thariq sebagaimana dilansir dari laman resmi PWM Jateng.

Senada dengan itu, Maya Rabiatul Adawiyah, Manager Program Lazismu Jawa Tengah juga meyakini, jika amanah masyarakat ini bisa dijalankan dengan baik tentu akan berimplikasi pada makin bertambahnya kegiatan penghimpunan dan indikasi progress mitra korporat yang makin meningkat.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross