ZAKAT PERUSAHAAN : SARANA PERUSAHAAN UNTUK MEMBANGUN NEGERI

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
24 Mei 2022
Kategori :
Jakarta - 20 Januari 2019 Badan Zakat Nasional atau Baznas mengeluarkan berita resmi tentang zakat perusahaan mengenai ketentuan aset zakat, non zakat serta pengurang zakat. 

Dalam hal ini dasar atau dalil zakat perusahaan menurut Muhammadiyah bisa dilihat dalam surat At-Taubah ayat 103 tentang menyucikan harta.

Perusahaan terdiri dari pemilik perusahaan yang berupa bentuk usaha yang bekerja sama mencapai hasil antara dua orang atau lebih. Prinsipnya, perusahaan merupakan harta sang pemilik yang berkembang serta dikembangkan sehingga termasuk kategori objek zakat.

Zakat perusahaan hukumnya wajib sebagaimana zakat perseorangan, berlaku pula pada hukum serta prinsip yang sama dengan zakat perseorangan. Namun masih banyak yang belum memahami zakat perusahaan ini.

Menurut data penelitian Baznas menyebutkan bahwa potensi zakat perusahaan sebanyak Rp. 111 triliun. Angka yang sangat fantastis jika dijalankan secara maksimal oleh seluruh amil serta perusahaan.

Dari potensi zakat tersebut, zakat dapat menjadi sarana perusahaan untuk berpartisipasi membangun negeri. Bayangkan saja, dari zakat saja bisa membantu masyarakat yang kurang beruntung untuk mendapatkan pendidikan, bantuan modal usaha hingga pengembangan usaha.

Tujuan zakat yang sebenarnya adalah mengubah Mustahik menjadi Muzaki, sehingga yang tadinya diberikan bantuan menjadi ikut menunaikan zakat karena pendapatannya yang meningkat serta secara tidak langsung meningkatkan kesejahteraan sosial.

Jika kita lihat saat ini, penyaluran zakat sudah banyak membantu pengembangan masyarakat dalam ekonomi kreatif, pendidikan, serta potensi-potensi anak muda sehingga dapat membangun masyarakat baik secara mental maupun fisik.

Semua lembaga zakat termasuk Lazismu sudah melakukan pemanfaatan zakat perusahaan secara maksimal. Secara angka sudah jutaan masyarakat yang dibantu oleh Lazismu. Belum lagi fenomena kebencanaan.

Contohnya Lazismu telah menerima zakat perusahaan dari Bank Mega Syariah sebanyak 2 Miliar Rupiah serta  PT. Paragon Technology and Innovation atau yang biasa kita kenal Wardah sebanyak 1 Miliar Rupiah.

Dana tersebut Lazismu salurkan untuk pemberdayaan pendidikan, ekonomi, dakwah, sosial kemanusiaan hingga lingkungan. Targetnya sesuai asnaf zakat dengan berbagai program agar tujuan zakat tercapai.

Apabila seluruh pemilik perusahaan dapat menunaikan kewajiban zakat perusahaan maka secara tidak langsung berpartisipasi dalam pembangunan negeri.Dan tentunya, mari pemilik perusahaan untuk menunaikan zakat perusahaan agar bisa membantu membangun negeri dengan zakat.

[ Tim Digital Lazismu]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross