LANJUTKAN ESTAFET KEPEMIMPINAN DI BOJONEGORO, LAZISMU SERAH TERIMA JABATAN PENGURUS BARU

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
31 Mei 2023
Kategori :

KABUPATEN BOJONEGORO -- Tongkat estafet kepengurusan Lazismu di Kabupaten Bojonegoro resmi berpindah tangan. Melalui rangkaian Rapat Kerja Gabungan bersama tiga majelis dan lembaga yang bernaung di bawahnya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro melangsungkan acara Serah Terima Jabatan. Majelis dan lembaga tersebut yaitu Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Lazismu, dan Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR).

Serah terima dilakukan pada Sabtu (27/05) bertempat di lantai 2 Gedung Dakwah PDM Kabupaten Bojonegoro. Sekitar 50 undangan menghadiri kegiatan ini yang terdiri dari para pengurus MLH, Lazismu, dan LPCR. Selain itu, para pimpinan PDM Kabupaten Bojonegoro juga turut berhadir menyaksikan acara Serah Terima Jabatan.

Ketua PDM Kabupaten Bojonegoro, H. Suwito dalam sambutannya berpesan agar amanah yang diserahkan ini dapat dijaga dengan baik. Terlebih lagi dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Hal ini ditandai dengan tingginya angka penghimpunan zakat yang telah dicapai oleh Lazismu Kabupaten Bojonegoro.

"Lazismu di Bojonegoro ketika saya tanya, bisa mengumpulkan zakat sampai hampir 5 M. Jika tidak ada trust atau kepercayaan dari masyarakat ini tidak mungkin. Maka jaga kepercayaan ini dengan bekerja dengan amanah, disiplin, dan bertangung jawab," pesan Suwito.

Dalam acara Serah Terima Jabatan tersebut, Khoirul Anam yang telah memimpin Lazismu Kabupaten Bojonegoro selama tujuh tahun terakhir secara resmi menyerahkan tongkat estafet kepada Rofi’i sebagai Ketua Badan Pengurus yang baru. Serah terima jabatan ini juga menandai perubahan kepemimpinan yang diharapkan dapat memberikan dorongan baru dalam upaya pengumpulan dan distribusi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Bojonegoro.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross