DAGING QURBAN LAZISMU UNTUK MUALAF PAPAGARAN

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
1 Juli 2023
Kategori :

KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH -- Ibadah qurban merupakan bentuk keteladanan umat muslim kepada Nabi Ibrahim dan Ismail Alaihissalam dalam menjalankan ketaatan kepada Allah. Semangat untuk berbagi pun dikobarkan dalam ibadah ini. Hal ini mengilhami Kantor Layanan (KL) Lazismu Al Furqan untuk berbagi daging qurban kepada para mualaf yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penyerahan daging qurban berlangsung di Kantor Lazismu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Kalimantan Selatan, Erie Norahman. Kepala KL Lazismu Al Furqan, Yazidi Indar menyampaikan bahwa daging tersebut adalah untuk para mualaf binaan Muhammadiyah di sana. "Daging qurban untuk para mualaf di Desa Papagaran, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya.

Dalam penyaluran yang berlangsung Rabu (28/06) sore ini, Mila, salah seorang mualaf hadir di Kantor Lazismu Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menerima daging qurban tersebut. Mila sudah satu tahun memeluk agama Islam dan mewakili para mualaf dari Desa Papagaran, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia mengaku sangat senang dengan bantuan ini.

"Alhamdulillah tahun ini mendapat pembagian daging setelah tahun sebelumnya belum pernah, karena masalah terkendala transportasi ke sana. Belum bisa ditempuh dengan kendaraan roda empat," ungkap Mila.

Selain mendistribusikan daging untuk para mualaf di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, KL Layanan Lazismu Al Furqan juga menyerahkan bantuan satu ekor sapi qurban ke Desa Munggu Laung, Kecamatan Paramasan yang berada di jalan Lintas Kandangan - Batulicin. Tempat ini juga merupakan desa mualaf binaan Muhammadiyah yang jauh dari lingkungan perkotaan.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross