LAZISMU BANTU RENOVASI MASJID DI BELITUNG MELALUI PROGRAM BACK TO MASJID

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 September 2023
Kategori :

KABUPATEN BELITUNG -- Melalui program Back to Masjid, Lazismu Kabupaten Belitung kembali menunjukkan kepedulian kepada dakwah umat. Kepedulian ini ditunjukkan dengan penyaluran bantuan kepada Masjid Al Ikhlas. Bantuan berupa uang sebesar 50 juta rupiah diberikan untuk proses renovasi dan pembangunan masjid tersebut.

Penyerahan bantuan berlangsung pada Jumat (04/08) secara simbolis dari Lazismu Kabupaten Belitung kepada Ketua Yayasan Masjid Al Ikhlas, Suas. Ia menyambut baik bantuan yang berasal dari pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Lazismu tersebut. Tak lupa, ia juga mengajak para donatur untuk terus berbagi dan memercayakan dana ZIS kepada Lazismu.

"Kami sangat berterima kasih kepada para donatur yang telah memberikan sumbangsih rezekinya dengan berzakat, infak, bersedekah ke lazismu. Kami juga berterima kasih atas bantuan dari Lazismu yang telah menjadi jembatan bagi kami untuk perenovasian Masjid Al-Iklash ini," ujar Suas.

Program Back to Masjid yang dilakukan oleh Lazismu Kabupaten Belitung ini memiliki tujuan yang mulia. Melalui bantuan yang diberikan, Lazismu Kabupaten Belitung berharap dapat memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya peran Lazismu Kabupaten Belitung dalam program ini, Masjid Al Ikhlas diharapkan dapat terus menjadi tempat ibadah yang nyaman dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.

Back to Masjid merupakan program yang berada di bawah Pilar Sosial Dakwah Lazismu. Melalui program ini diharapkan dapat membantu masjid-masjid untuk memiliki infrastruktur yang layak. Tujuannya adalah agar masjid dapat memberikan layanan ibadah yang layak dan berkualitas.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross