LAZISMU AMBIL BAGIAN MELALUI PENGUATAN KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA GUNA REINTEGRASI SOSIAL KLIEN TINDAK PIDANA TERORISME

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Oktober 2023
Kategori :

KOTA BATU -- Lazismu Wilayah Jawa Timur turut menghadiri kegiatan "Lokakarya Penguatan Kerjasama Antar Lembaga dalam Reintegrasi Sosial Klien Tindak Pidana Terorisme BAPAS Malang" yang dilaksanakan pada Ahad-Rabu (01-04/10) di Amartha Hills, Kota Batu. Kegiatan yang dihadiri oleh 35 peserta ini merupakan bentuk keseriusan upaya pemerintah dalam mencegah dampak terorisme terhadap keamanan negara dan ketertiban sosial.

Pemerintah telah melakukan beragam langkah dalam mencegah serta merehabilitasi korban tindak pidana terorisme, tak terkecuali adalah keluarga dari korban yang terpapar paham-paham terorisme. Meski demikian, dalam pencegahan dan proses rehabilitasi klien narapidana terorisme tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja, namun juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) mendapatkan apresiasi oleh Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-Obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) atas kolaborasi terus-menerus dalam menangani warga binaan pelanggaran terorisme. Selain itu, UNODC dan DITJENPAS telah bekerja sama dalam rangka meningkatkan fungsi dan kemampuan petugas Pembimbing Kemasyarakatan untuk membimbing dan memberi dukungan reintegrasi sosial kepada klien pemasyarakatan yang pernah melakukan tindak pidana terorisme. Menurut data Ditjenpas (2023), saat ini ada 211 klien Tindak Pidana Terorisme yang menjadi binaan UPT Bapas diseluruh Indonesia.

Sebelumnya, DITJENPAS dan UNODC telah melakukan kunjungan ke BAPAS Malang pada bulan April 2023 untuk mendiskusikan beberapa topik seperti program reintegrasi sosial dan bimbingan klien pelanggaran terorisme. Salah satu masalah yang muncul adalah perlunya peningkatan kolaborasi dan sinergi antara BAPAS Malang dan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya membantu klien tindak pidana terorisme dalam reintegrasi sosial radikalitas. Selain itu, BAPAS Malang juga menyebarkan informasi tentang program Griya Abhipraya (Rumah Harapan) yang telah dirilis di BAPAS Malang di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

UNODC dan BAPAS pun melihat potensi para pemangku kebijakan untuk mendukung kondisi ini, salah satunya dengan mengundang Lazismu Wilayah Jawa Timur untuk dapat memberikan kontribusi dalam lokakarya tersebut. Wakil Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Wilayah Jawa Timur, Zaenal Abidin yang hadir pada acara tersebut menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam lokakarya ini merupakan langkah progresif untuk turut andil mendukung program-program pemerintah yang relevan dengan 6 Pilar Program Lazismu.

"Lokakarya ini merupakan langkah progresif Lazismu untuk turut andil dan dapat mendukung program-program pemerintah yang relevan dengan 6 pilar program Lazismu. Bahkan pertemuan tanggal 1 Oktober 2023, pihak Bapas kelas 1 Malang sangat berharap Lazismu dengan jaringannya dapat mendukung reintegrasi sosial klien ex napiter, agar klien-klien yang sudah kategori 'hijau' dapat diterima kembali di masyarakat dengan keahliannya," ucap Zaenal.

Lokakarya ini membahas masalah dan praktik dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial klien tindak pidana terorisme serta peran dan peluang kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, lokakarya tersebut juga diharapkan dapat berfungsi sebagai forum untuk menyosialisasikan program Griya Abhipraya dan peluang kerja sama, terutama dalam membantu reintegrasi sosial klien yang terjebak dalam tindak pidana terorisme.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross