LAZISMU BANTU PENDERITA NEUROFIBROMATOSIS

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
8 Desember 2023

KABUPATEN BELITUNG -- Malang bagi Marina. Penyakit Neurofibromatosis kini menderanya. Ujian hidup yang dialami oleh Marina ini mendorong Lazismu Kabupaten Belitung untuk membantu. Penghimpunan bantuan pun dilakukan, salah satunya melalui kanal penghimpunan donasi selama sekitar 3 bulan. Tujuannya adalah untuk membantu proses pengobatan Marina.

Sebagai sebuah penyakit genetik yang langka, Neurofibromatosis mempengaruhi pertumbuhan sel saraf. Hal ini yang dialami Marina, janda berusia 40 tahun yang tinggal seorang diri di sebuah rumah kontrakan. Selama bertahun-tahun ia menghadapi berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh keadaan ini. Dampak dari penyakit tersebut tidak hanya secara fisik, namun juga secara finansial mengingat pengobatannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Melihat kondisi yang dialami oleh Marina, Lazismu Kabupaten Belitung melalui tim digital fundraisingnya bergerak menghimpun dana. Setelah terkumpul, dana tersebut diserahkan kepada Mariana pada Jumat (24/11). Sedianya, bantuan ini akan dipergunakan untuk membiayai pengobatan dan kebutuhan pokok Mariana sehari-hari.

Mariana mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Lazismu Kabupaten Belitung, juga kepada para donatur yang telah mengamanahkan donasinya. "Terima kasih tak terhingga atas kebaikan dan dukungan yang diberikan. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua dengan berlipat ganda," ucapnya dengan haru.

Bantuan ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian dan empati masyarakat dapat mengubah kehidupan seseorang yang sedang berjuang melawan penyakit serius. Semoga bantuan ini tidak hanya menjadi bantuan finansial semata, tetapi juga memberikan semangat dan harapan baru bagi Marina dan keluarganya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross