LAZISMU TERUS DAPATKAN KEPERCAYAAN MUZAKKI KALIMANTAN TENGAH

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
29 Desember 2023
Kategori :

KOTA PALANGKA RAYA -- Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, yaitu dengan mengeluarkan 2,5% dari harta yang dimilikinya jika telah mencapai nishab. Setiap muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi wajib untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Para penerima zakat ini disebut mustahik yang berasal dari 8 asnaf.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Kelimantan Tengah, Muhammad Fitriani. Lembaga yang dipimpinnya tersebut terus mendapatkan kepercayaan dari para pembayar zakat pada penghujung tahun 2023. Lazismu Wilayah Kalimantan Tengah memiliki kantor yang terletak di Jalan RTA Milono Km. 1,5 Kota Palangka Raya.

"Mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab, di setiap penghujung tahun maka kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun. Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun," ujar Fitriani.

Senada, Kurniawan yang merupakan direktur sebuah instansi menjelaskan, zakat yang ditunaikan pada akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun Masehi maupun Hijriyah, sambung Fitriani. Zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan.

"Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu pada tahun Hijriyah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun Hijriyah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriyah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi'ul Awal, Rajab, Sya'ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram," imbuh Kurniawan.

Kepala SMA Muhammadiyah 1 Palangka Raya, Ahmad Wahyu Cahyono menuturkan, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya jika memiliki kemampuan secara finansial serta sampai waktu perhitungannya. "Saya bayar zakat akhir tahun 2023 ke Lazismu Kalimantan Tengah karena Lazismu Kalimantan Tengah adalah lembaga zakat, infak, dan sedekah yang sudah terpercaya. Ayo bayar zakat ke Lazismu," ajaknya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross