BANGUN KEMANDIRIAN UMKM, LAZISMU SERAHKAN GEROBAK ES DAWET

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
6 Februari 2024

KABUPATEN KEBUMEN -- Sebagai bentuk upaya membangun kemandirian ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, Lazismu Kabupaten Kebumen melakukan penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan kepada warga di Desa Karangsari 2/5 Kebumen. Penerima manfaat kali ini adalah seorang pemilik usaha es dawet.

Pada penyaluran bantuan yang berlangsung Selasa (09/01), Staf Program Lazismu Kabupaten Kebumen, Ryan Tanara menyerahkan satu unit gerobak untuk usaha kepada Robingatun. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan kepada warga kurang mampu dan membangun kemandirian mustahik. Gerobak usaha ini akan dipergunakan untuk berjualan es dawet.

Ryan Tanara dalam sambutannya berharap agar bantuan yang diberikan ini dapat membantu Robingatun dalam mengembangkan usaha yang telah dijalaninya tersebut. "Kami berharap gerobak usaha dawet ini dapat menjadi modal awal yang membawa berkah bagi Ibu Robingatun dan keluarganya," harapnya.

Robingatun selaku penerima bantuan ini turut menyampaikan terima kasih kepada Lazismu Kabupaten Kebumen dan seluruh donatur yang telah membantu. "Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Semoga dengan adanya dukungan ini, usaha dawet saya bisa semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi keluarga saya," ujarnya.

Dengan penuh rasa syukur, Robingatun juga mendoakan agar Lazismu Kabupaten Kebumen dan seluruh donatur yang terlibat dalam program ini diberikan keberkahan. Kegiatan penyaluran bantuan program Pemberdayaan UMKM ini menciptakan momen berbagi dan memberikan dampak positif dalam membantu masyarakat Desa Karangsari Kebumen untuk membangun ekonomi mandiri.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross