DEPOT AIR MINUM GRATIS UNTUK WARGA PRA SEJAHTERA DARI LAZISMU

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
29 Maret 2024

KABUPATEN BELITUNG -- Bulan Ramadhan menjadi hari yang istimewa bagi DKM dan Kantor Layanan (KL) Lazismu Masjid Abdul Hadi. Pasalnya, salah satu bidang usaha yang digagas dalam bentuk depot air minum diresmikan oleh PF Bupati Belitung. Depot air minum ini nantinya akan di kelola secara bersama oleh keduanya.

Peresmian depot air minum ini berlangsung pada Ramadhan hari ke-15 atau Senin (25/03). Lokasinya berada di Jalan Munir Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Warga dan tamu undangan tampak antusias mengikuti proses peresmian.

Satu hal yang menarik adalah bentuk usaha ini merupakan hal yang pertama kalinya ada di Kabupaten Belitung. Masjid memiliki cabang usaha dalam bentuk depot air minum adalah sebuah hal baru. Sebuah konsep usaha nantinya akan diterapkan dalam pengelolaan depot air minum ini, yaitu perpaduan antara kegiatan bisnis dan kegiatan sosial.

Dari sisi bisnis, hasil dari usaha depot air minum akan dikelola untuk menopang kebutuhan biaya operasional masjid dalam pelayanan kegiatan ibadah jamaah masjid Abdul Hadi. Sementara secara sosial, depot air minum ini akan diperuntukkan secara gratis dan cuma-cuma untuk warga masyarakat pra sejahtera yang tinggal di lingkungan Masjid Abdul Hadi dan sekitarnya dengan sistem pemberian kupon atau kartu air minum gratis.

Melalui dua skema tersebut, dua manfaat akan berjalan secara beriringan. KL Lazismu Masjid Abdul Hadi berada di bawah Lazismu Kabupaten Belitung. Di KL ini warga dapat menunaikan pembayaran zakat, infak, dan sedekah yang akan didayagunakan bersama Lazismu Kabupaten Belitung melalui program penyaluran yang bersifat pemberdayaan produktif.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross