LAZISMU SOSIALISASI FILANTROPI CILIK DI MEDAN

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
2 April 2024
Kategori :

KOTA MEDAN -- Kegiatan sosialisasi program Filantropi Cilik dilaksanakan oleh Lazismu Kota Medan dalam acara Pesantren Kilat di SD Muhammadiyah 08 Medan. Tujuannya adalah untuk mengedukasi para peserta didik tentang pentingnya berbagi dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Acara ini berlangsung pada Senin (25/03) di aula Masjid Taqwa yang ada di sekolah tersebut.

Bertindak sebagai narasumber adalah Ketua Badan Pengurus Lazismu Kota Medan, Muhammad Arifin Lubis. Pada kesempatan ini ia memberikan materi tentang arti Filantropi Cilik, cara untuk melakukannya, serta dampak positif yang dapat dihasilkan. Pemateri juga membagikan cerita inspiratif tentang anak-anak yang telah berhasil melakukan aksi Filantropi Cilik di lingkungan sekitar mereka.

Para peserta Pesantren Kilat yang diadakan oleh SD Muhammadiyah 08 Medan ini mayoritas adalah siswa-siswi kelas 5 dan 6. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang Filantropi Cilik. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mereka untuk turut berperan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menumbuhkan semangat kepedulian sosial sejak dini. Dengan adanya kegiatan ini, para peserta Pesantren Kilat dapat memahami bahwa setiap orang, termasuk anak-anak, mampu untuk berperan aktif dalam membantu sesama manusia.

Pesantren Kilat dalam momen Ramadhan 1445 H ini pun ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan dan masyarakat lainnya untuk lebih aktif dalam mengajarkan nilai-nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Sosialisasi ini ditutup dengan kuis berhadiah sebuah tempat minum atau tumbler yang diberikan kepada siswa-siswi yang berani untuk menjawab pertanyaan dari narasumber.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross