MAMPIR POSKO MUDIKMU AMAN, SOLUSI SAAT LELAH MENGANTRE UNTUK MENYEBERANG DI CIWANDAN

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
8 April 2024
Kategori :

KOTA CILEGON -- Selain menginisiasi Posko MudikMu Aman di Pelabuhan Merak, Lazismu juga membuka posko yang sama di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan. Tepatnya adalah di Jalan Lingkar Selatan RT.03/04 Kampung Kepuh Ciwandan. Posko MudikMu Aman di titik ini beroperasi mulai tanggal 4 hingga 16 April 2024.

Muhammad Rifai selaku Koordinator Posko MudikMu Aman Pelabuhan Pelindo II Ciwandan menjelaskan, dalam pelaksanaannya pihaknya berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan puskesmas terkait. "Ada beberapa titik Posko MudikMu Aman tahun 2024. Pusat posko kita terdapat di Pelabuhan Merak, kedua di Pelindo II atau Ciwandan. Di sini kita bersama dengan dinas kesehatan dan puskesmas berkolaborasi terkait dengan kegiatan Posko MudikMu Aman," jelasnya.

Beberapa fasilitas pun disiapkan guna melayani para pemudik. Tujuannya adalah untuk membantu para pemudik dalam mengatasi kelelahan akibat antrean saat menunggu giliran penyeberangan. Terlebih lagi udara di tempat ini sangat panas yang dapat mengakibatkan dehidrasi.

"Kita menyiapkan beberapa fasilitas untuk agenda mudik. Di antaranya adalah tempat istirahat, P3K, konsumsi, dan berbagai fasilitas lainnya," ujar Rifai.

Posko ini juga memiliki beberapa kelengkapan lainnya, seperti layanan pemeriksaan kesehatan gratis, air bersih, toilet, charger gratis, serta fasilitas parkir. Dengan berbagai layanan ini diharapkan para pemudik dapat mengatur ritme perjalanan, waktu istirahat, serta kondisi fisik dan kendaraan yang ditumpangi sehingga meminimalisir angka kecelakaan saat mudik.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross