300 KADO RAMADHAN DIBAGIKAN UNTUK PENERIMA MANFAAT DI KABUPATEN BANJAR

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
12 April 2024
Kategori :

KABUPATEN BANJAR -- Rutin dilakukan setiap tahun, Lazismu Kabupaten Banjar kembali berbagi kebaikan melalui salah satu program Ramadhan 1445 H. Kali ini, penyaluran bingkisan Kado Ramadhan pun dilakukan untuk mereka yang berhak menerimanya, bekerja sama dengan pengurus Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Kabupaten Banjar. Penyerahan bantuan ini berlangsung pada Sabtu (06/04) di masjid yang berada di tepi sungai tersebut.

Mewakili Lazismu Kabupaten Banjar, Muhammad Rasyid Ridho menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan ratusan paket sembako yang akan dibagikan kepada warga sekitar. "Untuk tahun ini 300 paket sembako yang kami siapkan khusus untuk penyaluran di Masjid At Taqwa berisikan, mulai dari beras, gula, teh, dan lain-lain," ujarnya.

Ridho tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari semua pihak hingga terlaksananya program ini. "Terima kasih seluruh pihak mendukung program ini, utamanya para donatur Lazismu Kabupaten Banjar yang memberikan infak terbaiknya," imbuhnya.

Hasbi Rivani selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Banjar juga turut memberikan sambutan dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan rutin tahunan tersebut. "Kami dari PDM Kabupaten Banjar mengapresiasi setinggi-tingginya atas kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Masjid At Taqwa bekerja sama dengan Lazismu dalam rangka penyaluran Kado Ramadhan," ungkapnya.

Hasbi pun berpesan kepada para penerima manfaat agar paket sembako yang diterima tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk memenuhi berbagai keperluan menjelang Idul Fitri 1445 H. Kegiatan penyerahan Kado Ramadhan ini juga diisi dengan tausyiah oleh ustadz Muhammad Fikri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PDM Kabupaten Banjar.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah/Muhammad Nashir]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross