BALIK KERJA BARENG BPKH LAZISMU, INI PESAN KASATLANTAS POLRESTABES SEMARANG UNTUK SOPIR BUS

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
14 April 2024

KOTA SEMARANG -- Di tengah acara program Balik Bareng BPKH 2024 di Masjid Agung Jawa Tengah, Ahad (14/04), ada pesan khusus yang disampaikan Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi untuk para sopir bus. Hari ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI dan Lazismu memberangkatkan armada bus dengan tujuan Jakarta dan sekitarnya untuk memfasilitasi penerima manfaat yang telah lolos registrasi untuk mengikuti program tersebut.

Dalam sambutannya, Yunaldi mengatakan bahwa penting bagi sopir bus untuk menaati peraturan dalam berkendara dan berlalu lintas. "Apalagi ini sudah masuk puncak arus balik pemudik dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat menuju arah Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

Terutama stamina, ini yang perlu diperhatikan, sambung Yunaldi. Ia mengingatkan kepada para sopir untuk beristirahat jika telah lelah dan mengantuk serta jangan memaksa untuk tetap mengemudi demi keselamatan bersama. "Hindari mengemudi dengan kecepatan tinggi agar perjalanan Balik Kerja Bareng BPKH aman dan nyaman," tutur Yunaldi.

Seperti diketahui, lanjut Yunaldi, BPKH dan Lazismu telah menyiapkan layanan kesehatan bagi para sopir. "Hal ini merupakan bagian dari layanan kepada sopir bus agar terpantau kesehatan fisiknya," jelasnya.

Yunaldi dalam pesannya terus menggarisbawahi bahwa bus eksekutif yang berjumlah 10 unit ini, agar tidak saling mendahului apalagi saling menyalip saat berada di jalan. Semuanya ada aturan, bahkan setiap 4 jam seharusnya sopir bus berhenti untuk menghilangkan lelah.

"Kita semua belajar dari peristiwa yang terjadi di Batang. Karena lelah dan mengantuk akhirnya hilang fokus. Bus hilang kendali dan kecelakaan tidak bisa dihindarkan," demikian pesan Yunaldi jelang pelepasan pagi itu di depan para peserta Balik Kerja Bareng BPKH.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah/Nazhori Author]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross