BPKH DAN LAZISMU RESMI LEPAS PEMUDIK DARI SEMARANG MENUJU JABODETABEK

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
14 April 2024
Kategori :

KOTA SEMARANG -- Setelah resmi dibuka pada Ramadhan 1445 H, para penerima manfaat program bertajuk "Balik Kerja Bareng BPKH 2024" mulai diberangkatkan pada hari ini, Ahad (14/04). Mereka yang lolos registrasi bergembira untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya setelah melepas rindu dengan mudik ke kampung halaman. Pelepasannya berlangsung di halaman Masjid Agung Jawa Tengah dengan fasilitas armada bus eksekutif sebanyak 20 unit.

Rombongan bus dalam program ini secara bersama-sama dilepas oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI dan Lazismu. Pelepasan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah Ahmad Hasan Asy'ari, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Jawa Tengah Dwi Sasana Ramadhan, serta Muhyiddin selaku Ketua Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah.

Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gunawan Hidayat dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena program ini bisa berlangsung dengan lancar. "Semoga dalam pelaksanaaannya aman dan bermanfaat," harapnya.

Gunawan mengungkapkan, keberadaan Lazismu adalah menjadi bagian dari mitra BPKH. Ada 12 lembaga yang mendapat amanah dari BPKH selama Ramadhan termsuk Lazismu. Program Balik Kerja Bareng BPKH merupakan bagian dari program yang berkesinambungan sejak Ramadhan.

Oleh karena itu, lanjut Gunawan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepercayaannya yang telah mendukung acara yang berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah ini. "Atas kepercayaannya kepada Lazismu, sekali lagi kami sampaikan terima kasih. Semoga kami bisa melaksanakannya dengan amanah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arief Mufraini selaku Anggota Badan Pelaksana BPKH mengatakan, program tersebut tidak hanya hadir di Kota Semarang, tetapi juga ada di Solo dan Yogyakarta. Oleh karena itu, program Balik Kerja Bareng BPKH merupakan ikhtiar untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dari dana abadi umat yang dikelola oleh BPKH.

"Adapun pilihan diksi Balik Kerja ditonjolkan sebagai bentuk memaknai mudik yang tidak sekadar balik ke kampung, tapi kembali kerja dengan makna yang selaras dengan kembali ke fitrah (fitri) agar lebih bisa berkarya saat kembali ke Jakarta dan sekitarnya," sambung Arief.

Dengan adanya program ini, Arief menegaskan bahwa dana maslahat BPKH bisa dimanfaatkan dan didistribusikan kepada penerima manfaat dengan tepat sasaran. Salah satunya adalah melalui program Balik Kerja Bareng BPKH. "Mewakili BPKH, kami ucapkan terima kasih kepada Lazismu yang telah mempersiapkan prosesnya di Masjid Agung Jawa Tengah sehingga kawan-kawan semua dan penerima manfaat bisa kembali bekerja dengan penuh semangat," pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Wachid selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengungkapkan, BPKH merupakan salah satu mitra di DPR RI. "Dan pada hari ini dengan kegiatan sosialnya dapat membantu masyarakat dengan nyata," ucapnya.

Harapannya, tutur Abdul Wachid, program ini bisa dilanjutkan dan ditingkatkan lagi. Apa yang telah didapatkan dari Jakarta juga dapat memberikan manfaat yang besar setelah kembali ke kampung halaman. Begitu juga dengan dana abadi umat harus bisa ditingkatkan nilai manfaatnya. "Kami sampaikan apresiasi kepada BPKH, walikota, dan semua pihak sehingga program ini berjalan lancar," terangnya.

Setelah melepas 10 bus eksekutif pada hari ini, Lazismu dan BPKH RI akan kembali melepas 10 bus eksekutif berikutnya tanggal 15 April 2024. Penerima manfaat akan diantar ke tujuan akhir, antara lain terminal Pulogebang dan Kampung Rambutan Jakarta Timur, Baranangsiang Bogor, dan Poris Tangerang.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah/Nazhori Author]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross