UNMUHA SERAHKAN BANTUAN LAZISMU UNTUK PENYINTAS KEBAKARAN ACEH BESAR

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
1 Mei 2024
Kategori :

KABUPATEN ACEH BESAR -- Bencana kebakaran yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu menyisakan kepedihan. Warga yang terdampak harus kehilangan tempat tinggal, bahkan tidak sempat menyelamatkan barang berharga miliknya. Salah satunya adalah Maulizar yang rumahnya ikut habis terbakar.

Kejadian ini segera direspons oleh Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha). Rektor Unmuha, Aslam Nur menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar secara langsung pada Senin (22/04). Bantuan ini berasal dari Kantor Layanan (KL) Unmuha.

Aslam Nur mengharapkan agar bantuan ini dapat meringankan beban penyintas bencana tersebut. "Bantuan pada hari ini kami serahkan semata-mata dalam bentuk ukhuwah Islamiyah. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang tertimpa musibah," harapnya.

Bantuan ini diterima langsung oleh Maulizar bersama istrinya. Ia menyampaikan bahwa saat peristiwa kebakaran terjadi tidak sempat menyelamatkan harta benda karena api yang langsung membesar. Akibatnya, ia hanya bisa untuk menyelamatkan diri bersama istri dan anak.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Universitas Muhammadiyah Aceh yang sudah ikut membantu meringankan beban kami dengan menyerahkan bantuan masa panik ini," ujar Maulizar.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/04) telah terjadi kebakaran di Desa Meunasah Manyang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian tersebut mengakibatkan 4 rumah, 1 usaha toko kelontong, serta 1 mobil MPV hangus terbakar dan rusak berat.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross