RENDANGMU JANGKAU PELOSOK SORONG

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
15 Mei 2024
Kategori :

KABUPATEN SORONG -- RendangMu merupakan produk inovasi qurban yang digagas oleh Lazismu. Karena mampu bertahan lama dan dikemas secara higienis dalam bentuk kaleng, RendangMu mampu menjangkau kawasan pelosok negeri. Salah satunya adalah di Kabupaten Sorong yang terletak di timur Indonesia.

Di lokasi yang berada di Provinsi Papua Barat Daya ini, Lazismu menyalurkan produk RendangMu dengan menggandeng Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Distribusinya dilakukan oleh MPM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sorong serta Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong.

Wakil Rektor V UNIMUDA Sorong, Sirojuddin menjelaskan bahwa RendangMu tersebut merupakan produk yang dihasilkan dari sumbangsih warga Muhammadiyah dan dikemas dalam bentuk makanan siap saji. Ia merincikan, penyaluran RendangMu menyasar beberapa titik, yaitu Panti Asuhan Al Amin Kota Sorong, warga di kawasan Jalan Victory Kota Sorong, warga Pulau Arar, warga Warmon Kokoda, Panti Asuhan Putra Putri Muhammadiyah Kabupaten Sorong, dan Asrama Tahfidz Qur'an Ma'had Bilal bin Rabbah.

"Penyaluran paket bantuan RendangMu ini bentuk kepedulian dan sekaligus perhatian Muhammadiyah kepada masyarakat. Bantuan yang diberikan berjumlah 900 paket. Dengan bantuan ini kiranya dapat membantu ketersediaan kebutuhan pangan bagi masyarakat di Papua Barat Daya" ungkap Sirojudin.

MPM PP Muhammadiyah memiliki sejumlah program yang selama ini telah disalurkan kepada masyarakat di wilayah Papua Barat Daya. Tidak sebatas pemenuhan konsumsi pangan sematan, namun juga dalam pemberdayaan perekonomian, pendidikan, serta kesehatan. Program-program tersebut dilakukan secara rutin bersama MPM Kabupaten Sorong dan UNIMUDA Sorong.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross