WARGA KURANG MAMPU DI MADIUN TERIMA PAKET DAGING KURBAN LAZISMU

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
21 Juni 2024

KABUPATEN MADIUN -- Tiga desa yang berada di pelosok wilayah Madiun mendapatkan bantuan daging kurban dari Lazismu Kota Madiun. Tiga desa tersebut yaitu Desa Kepel di Kecamatan Kare, Dusun Sumbergandu di Kecamatan Pilangkenceng, dan Dusun Kedungbrubus Baru, Desa Bulu di Kecamatan Pilangkenceng. Bantuan daging kurban ini berasal dari program Qurbanmu yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Lazismu.

Sebanyak 65 paket daging kambing dan 94 paket daging sapi didistribusikan ke daerah tersebut. Seluruhnya disalurkan pada hari yang sama dengan pemotongan hewan kurban tersebut. Serentak setelah salat dzuhur, satu armada bergerak untuk melakukan distribusi daging kurban ke Desa Kepel, sementara sisanya menuju ke 2 desa di Kecamatan Pilangkenceng.

Bantuan ini pun mendapatkan apresiasi dari warga setempat. "Alhamdulillah, terima kasih Lazismu sudah bagi-bagi daging kurban di desa kami," ujar salah satu ibu rumah tangga yang di Desa Kepel, Kecamatan Kare.

Daging qurban yang disalurkan tidak hanya berasal dari Lazismu, tetapi ada juga yang merupakan titipan dari beberapa Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Kota Madiun. Salah satunya adalah SD Muhammadiyah Kota Madiun dan dari warga masyarakat yang menitipkan penyalurannya melalui Lazismu, seperti warga Perumahan Cempaka, Munggut.

Titik penyaluran tersebut dipilih atas rekomendasi dari salah seorang pasien yang pernah mendapatkan layanan ambulans gratis dari Lazismu Kota Madiun. Pada pelaksanaan ibadah kurban tahun ini, Lazismu mengusung program Qurbanmu dengan tagline "Bahagiakan Sesama". Salah satu titik prioritas distribusi daging kurban adalah untuk mereka yang berada di kawasan pelosok dan berasal dari keluarga kurang mampu.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross