Krisis Air Melanda Blora, Lazismu Blora Salurkan Bantuan Air Bersih ke Daerah Rawan Kekeringan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
14 September 2024
Kategori :

BLORA – Krisis air bersih melanda kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tujuah kecamatan alami kekeringan yang mengakibatkan warga sulit mengakses air bersih, antara lain kecamatan Blora, Tunjungan, Jepon, Cepu, Ngawen, Randublatung, Todanan, dan Kradenan.

Lazismu Blora merespons krisis air bersih yang melanda dengan memberikan bantuan air bersih. Distribusi air dilakukan dengan truk tangka menyasar kurang lebih 1.100 penerima manfaat yang kesulitan mendapatkan akses air.

Koordinator Lazismu Blora, Selamet Wijianto selaku Kepala Divisi Program menjelaskan bahwa program ini upaya Lazismu meringankan beban masyarakat terutama di daerah yang paling parah terdampak selama musim kemarau.

“Warga sangat membutuhkan air bersih dan bantuan 110.000 liter ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan mereka untuk beberapa hari ke depan. Kami akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan pihak lain agar bantuan ini bisa tepat sasaran,” kata Selamet Wijianto.

Masyarakat terdampak menyambut baik bantuan dari Lazismu. Salah satu warga Desa Jepangrejo, Amel Dias, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan itu dengan rasa syukur. Ia berharap Lazismu Blora bisa terus membantu mereka, terutama saat musim kemarau seperti ini.

“Sudah sebulan lebih kami kekurangan air, bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga ada solusi jangka panjang seperti pembangunan sumur bor di desa kami,” ujarnya.

Melalui bantuan air bersih tersebut Lazismu Blora berharap pasokan air bersih dapat digunakan langsung selama musim kemarau. Program ini akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya kebutuhan air di beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Blora dan sekitarnya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah/Lazismu Blora]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross