Lingga Cargo Serahkan Zakat Perusahaan Lewat Lazismu Untuk Warga Duafa

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
24 Maret 2025
Kategori :

PEKANBARU - Lingga Cargo menyalurkan zakat perusahaan melalui Lazismu Pekanbaru. Zakat yang diamanahkan   kepada Lazismu ini akan didistribusikan kepada 28 warga tidak mampu di sekitar Majid Nurul Ihsan pada Jumat (21/03/25) Jl. Irkab. No.a5, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,

"Alhamdulillah hari ini Lazismu Pekanbaru bekerjasama dengan Lingga Cargo untuk menyalurkan bantuan, dalam pelaksanaanya, Lazismu berkoordinasi dengan RT dan pengurus masjid setempat agar penerima manfaat tepat sasaran" jelas Fadhullah selaku manager Lazismu Pekanbaru

Selain itu, ia mengajak masyarakat yang menerima santunan untuk mendoakan perusahaan Lingga Cargo dapat terus berkembang dan maju sehingga perusahaan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan perusahaan Lingga Cargo yang memberikan bantuan, dilipatgandakan keuntungannya kelak seiring dengan apa yang telah diberikan kepada warga yang tak mampu. Kami juga harapkan ini diterima dengan baik dan bermanfaat”, pungkasnya

Ketua Pengurus Masjid Nurul Ihsan, M. Haris Kampai menjelaskan santunan ini sudah lama bekerjasama dengan Lazismu Pekanbaru, kendati demikian telah turut melakukan survei ke lokasi penerima manfaat agar bantuan tersebut tepat sasaran.

"Kegiatan ini sudah lama dijalin kerjasamanya dengan Lazismu Pekanbaru. Penerima manfaat ditentukan berdasarkan survei sejalan dengan apa yang telah dilakukan Lazismu dalam menilai lokasi dan penerima manfaatnya sesuai dengan asnaf,” imbuhnya.  

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah/Setiawan]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross