16 Paket Sembako Disalurkan Lazismu Pulang Pisau untuk Duafa Terdampak Covid

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pulang Pisau – LAZISMU. Lazismu kembali melakukan pentasyarufan zakat, infak dan sedekah kepada para mustahik yang ada di wilayah Pulang Pisau pada Ahad, 12 Juli 2017. Sebanyak 16 paket sembako dibagikan kepada warga fakir miskin dan  terdampak.covid di Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan ini dilakukan atas sinergi Lazismu Pulang Pisau dan  relawan Lazismu yang ada di Kecamatan  Maliku, yang selama ini juga aktif melakukan pengumpulan donasi melalui program "Kaleng Infaq Lazismu".

Ketua Lazismu Pulang Pisau Achmat Husen mengatakan, pentasyarufan kali ini dilakukan di salah satu kecamatan yang ada di Pulang Pisau, sebagai timbal balik dari kerjasama yang telah dilakukan selama ini, yaitu mengumpulkan donasi celengan, dan Lazismu mengembalikan lagi dengan bentuk pentayarufan bagi warga yang membutuhkan.

“Alhamdulillah, meskipun jumlahnya masih relatif sedikit, namun kegiatan ini dapat disambut baik oleh penerima manfaat,” papar Husen.

Sementara itu, Siti Musrifah, relawan dan mitra Lazismu di Maliku mengucapkan terima kasih kepada Lazismu Pulang Pisau telah diberikan amanah untuk menyampaikan kepada warga yang membutuhkan.

“Kami haturkan terima kasih kepada Lazismu Pulang Pisau, semoga menjadi berkah dan bermanfaat bagi penerima maupun donatur, berkesinambungan dan mudah-mudahan makin bertambah lagi orang yang mau ikut bersedekah,” katanya.

Kegiatan pentasyarufan tersebut rutin dilakukan  oleh Lazismu Pulang Pisau dengan membagikan sembako untuk fakir miskin dan warga yang berhak menerimanya, terlebih di saat kondisi pandemi ini. (bn)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross