7 Kabupaten/Kota di Jabar Salurkan Paket Sembako dari YABB

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

BANDUNG - Paket sembako hasil kerjasama antara Yayasan Anak Bangsa Bisa dengan Lazismu Pusat terus disalurkan di berbagai daerah. Pada hari Senin - Rabu (23-25/11) 500 paket sembako disalurkan di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat, antara lain Kota Bandung, Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Kabupaten Bandung.

Yosis Salman, Staff Program Lazismu Jawa Barat menyebut bahwa penyaluran paket ini dilaksanakan oleh Lazismu Daerah di Kabupaten/Kota terkait dan Lazismu Wilayah Jawa Barat. Setiap Lazismu Daerah menyalurkan 50 paket sembako, sedangkan sisanya disalurkan oleh Lazismu Jawa Barat di sekitar Bandung Raya.

Paket sembako disalurkan ke driver ojol, guru honorer, petugas parkir, petugas kebersihan, janda, dan lain-lain. "Paketnya berisi beras, terigu, minyak goreng, susu, dan sarden. Hari Rabu semua pendistribusian di daerah-daerah sudah selesai. Kita tinggal menunggu laporannya saja," jelasnya.

Lazismu Kota Bandung, menurut keterangan Febriyani Nuril, Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Kota Bandung mendistribusikan paket sembako dari YABB pada Senin (23/11) di MI-MTs-MA Muhammadiyah Tegalega, Bandung. Penyaluran ini juga dihadiri oleh Lazismu Jawa Barat.

Kerjasama antara Lazismu dengan YABB telah dilaksanakan untuk kedua kalinya. Dalam hal ini, Lazismul akan menyalurkan 2.144 paket sembako senilai Rp. 220.000.000,- ke Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Masing-masing provinsi akan mendapatkan 500 paket sembako. Sementara sisanya akan disalurkan ke penyandang disabilitas.

Nazhori Author, Manajer Program Kemanusiaan dan Lingkungan menyebut bahwa Lazismu bersama mitra, baik di internal Muhammadiyah maupun diluar Muhammadiyah, akan terus memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan, khususnya yang terdampak pandemi. (Yusuf)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross