Back To Masjid Lazismu Sasar 13 Masjid dan Musala di Kalsel

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Kalsel – LAZISMU. Lazismu kabupaten Banjar pada 5 – 20 Januari 2020, menggelar program
Back To Masjid, di masjid dan musala. Program kali ini merupakan pemberian
bantuan sarana ibadah berupa sarung dan mukena. Back to Masjid adalah program
yang bertujuan untuk memakmurkan masjid sebagai pusat pembinaan dan
pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.

Ginanjar Sutrisno selaku Manajer Lazismu Banjar, menyampaikan, terlaksananya kegiatan ini awalnya bagian dari turunan program Lazismu Pusat pada tahun lalu. “Program tersebut dilaksanakan berupa bantuan sarana ibadah. Dikatakan turunan dari program nasional karena bekerjasama dengan Alfamart, namun dikemas dengan balutan program Back To Masjid sebagai bagian dalam pilar dakwah,” jelasnya

Ginanjar menambahkan, harapan terlaksananya kegiatan ini agar terus berlanjut. Kami berharap program ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan penerima manfaat yang dapat terus bertambah.

Hal senada, disampaikan Samhudi salah seorang pengurus musala Al-Ihsan, Mandi Angin, bahwa memakmurkan tempat ibadah adalah pilar dakwah yang strategis. Karena itu,  rasa syukur atas bantuan yang diberikan menjadi pemantik untuk selalu menghidupkan masjid secara lebih giat lagi.

 “Saya bersyukur atas bantuan berupa sarana ibadah, mukena dan sarung, karena musala kami sangat memerlukan mengingat seringnya pengguna jalan yang singgah untuk menunaikan salat di sini yang lokasinya persis  di pinggir jalan,” bebernya.

Seperti
disampaikan Lazismu Kabupanten Banjar, pada prinsipnya program ini difokuskan
untuk lokasi yang dianggap sangat membutuhkan bantuan sarana ibadah. Program
Back to Masjid  tersebar di beberapa kecamatan baik itu di Martapura, Martapura Timur, Karang Intan dan Aranio dengan jumlah masjid dan musala yang menerima bantuan sebanyak 13 unit tempat ibadah. (mn/gj)

 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross