Bahagiakan Disabilitas, Lazismu Serahkan Kursi Roda untuk 5 Penerima Manfaat

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Surabaya – LAZISMU. Kegiatan pentasyarufan dalam bentuk kursi kursi roda kepada mereka yang pantas diberi, dilakukan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Surabaya Jl. Wuni No. 9 Surabaya, pada Ahad (24/2/2019).
Ibu Mardiyah mengatakan, senang mendapatkan bantuan dari Lazismu ini. "Kursi roda saya sudah berumur 5 tahun dan sudah tidak layak pakai. Syukur alhamdulillah, hari ini Lazismu datang membantu,” katanya
Terimakasih saya sampaikan, semoga Lazismu semakin dipercaya, tutur Mardiyah dengan mata berkaca-kaca.
Ketua Lazismu Kota Surabaya, Sunarko, mengatakan, bagi penerima bantuan kursi roda dan rombong apabila tidak bisa mengambil ke kantor, maka akan kami antar ke rumahnya.
"Setelah acara selesai amil Lazismu akan keliling mengantarkan kursi roda itu ke rumah perima bantuan lainnya," jelasnya.
Tujuan pertama yang kami datangi Ibu Mardiyah yang sudah 5 tahun menderita penyakit Stroke, berusia 69 tahun. Dia sekarang tinggal bersama suami dan anaknya di rumah yang berukuran 4 x 10 meter, kata Sunarko.
"Sekarang dia dibantu anaknya mulai dari makan dan aktifitas lainnya," lanjut Sunarko. Ia melanjutkan, adapun daftar penerima kursi hari ini pada 24 Februari 2019, yang pertama, Yuni Astuti Jl. Buntaran 2 No 85 (TB - Care PDA Surabaya), kedua, Dijah Jl. Kapasan Krampung Buntu 47 (PRM Tambak Rejo), ketiga, Ibu Soewarno Jl. Banyu Urip Jaya 1 No. 18 (PCM Sawahan), keempat, Mardiyah Jl. Kupang Segunting 5/35 (IPSM Dr. Soetomo), dan terakhir, Fitri Sumirati Jl. Kutisari Utara 2 - A1/16c (Kec. Tenggilis Mejoyo),” bebernya. Sunarko, menambahkan, jika ada pembaca yang ingin menyalurkan ZIS bisa lewat Bank Syariah Mandiri No. Rek 99398 2 01 00 0 00000 atas nama. Infaq Lazismu Kota Surabaya. Atau Bank Muamalat No. Rek 76640 2 01 00 0 00000 atas nama Infaq Lazismu Kota Surabaya," katanya.(ts/hb)
Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross