Bangun Usaha Berkembang dan Mandiri, Lazismu Beri Modal Usaha Hibah dan Pinjaman Modal ke Dhu'afa Surabaya

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Kota Surabaya – LAZISMU. Pada Sabtu (29/06/2019), dimulai kegiatan yang bernama ngaji bisnis oleh Lazismu Suko berupa pemberian modal usaha hibah dan pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi dhuafa melalui Program Pemberdayaan Ekonomi.
 
Kegiatan ngaji bisnis berlangsung tiap Sabtu, pekan ke-4 tempatnya di Pusdam Surabaya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
 
Dalam kesempatan itu, yang mendapatkan pinjaman modal usaha diantaranya: Bpk Untung, Kelompok Nyai Walidah, Ibu Kusnia Faridah.
 
Lalu, untuk yang menerima hibbah bergulir, yakni Sri Wilujeng (Raihanna), Ibu Diah (Hidayatullah), Bu Umi (Nyai Walidah), Bpk. Ahmad (Hijah).
 
Ketua Lazismu Kota Surabaya, Sunarko mengatakan pihaknya (Lazismu Suko) sangat bersyukur dapat menjalani amanah dari donatur, melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dengan memberikan bantuan kepada para dhu'afa.
 
“Kami sangat bersyukur bisa menjalankan amanat dari donatur yang kami tasyarufkan melalui program pemberdayaan ekonomi dengan memberikan bantuan kepada para dhu'afa baik melalui bantuan modal usaha hibah maupun pinjaman modal usaha Lunak Tanpa bunga,” jelasnya.
 
Ia berharap, semoga dana yang diberikan ini dapat bermanfaat, dan mengharapkan kalau bantuan ini dapat menjadikan usahanya berkah, dan berkembang, serta mandiri. “Semoga dana dari umat yang kami berikan pada dhu'afa tersebut manfaat, menjadikan usahanya berkah berkembang dan mandiri,” harapnya, disampaikan melalui media daring kepada awak media Lazismu, Selasa (2/07).
 
Tak lupa, Sunarko mengucapkan terimakasih kepada para dermawan yang telah mempercayakan menunaikan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) melalui Lazismu. “Semoga Allah SWT menerima amal para donatur dan membalasnya dengan balasan yang terbaik.  Aamiin YRA,” ungkapnya. (bp)
Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross