Bangunan Sudah Lapuk, Lazismu Banjarmasin Akan Bantu TK ABA 35

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Kondisinya sudah lapuk disana-sini, tampak atap kelas yang sebagian berlubang karena dimakan usia. Belum lagi lantai sekolah yang juga hampir sama memprihatinkannya. Itulah sedikit gambaran kondisi bangunan Gedung Taman Kanak-kanak (TK) ABA 35 Cab. Aisyiyah 10 yang ber alamat Jl. Batu Benawa II no 13 RT 45 kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Kondisi demikian disebabkan usia bangunan yanag sudah tua, ditambah bahan bangunan yang 100 persen terbuat dari kayu sehingga lantai dan plafonnya banyak yang berlubang.

Beruntung, saat ini tidak ada aktivitas belajar mengajar lantaran kondisi pandemi. "Untungnya murid-murid sedang libur, karena pandemi. Bisa dibayangkan kalau aktivitas belajar mengajar berlangsung dan roboh," kata May selaku guru di TK tersebut, Senin (7 september 2020), mengungkapkan ketakutannya atas kondisi bangunan yang sudah sangat membahayakan.

May berharap, ada perhatian dari parsyarikatan terhadap gedung-gedung pendidikan yang mulai tua.

Sementara itu, H. Umransyah Alie, SH selaku Ketua Badan Pengurus Lazismu Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan, akan menindaklanjuti mengenai kondisi TK ABA tersebut.

"Kami akan menugaskan Manager lazismu Kota Banjarmasin ustadz Khairul Anam untuk mengecek kerusakannya," kata H. Umransyah Alie.

Melalui Lazismu dengan dukungan donatur yang menjadi muzaki dan muhsinin, dirinya menambahkan, akan mengupayakan semaksimal mungkin renovasi bangunan TK ABA 35  yang sangat penting bagi masa depan anak-anak itu.

Lazismu berupaya terus menggalang dana untuk perbaikan gedung sekolah ini dengan mengajak donatur yang ingin menginfakkan sebagian hartanya, sehingga anak-anak dan tenaga pengajar tidak takut lagi menggunakan fasilitas belajar tersebut. (hen/fur)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross