Bantu Gunawan Berdaya Melalui Gerobak Gorengan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

 Hidup serba pas-pasan, Gunawan menghidupi seorang istri dan anak-anaknya yang masih belia. Awalnya, ia bekerja sebagai cleaning service sejak 7 tahun yang lalu, namun nasibnya kurang beruntung. Ia terpaksa harus di PHK secara tiba-tiba. Sejak saat itu hidupnya tak menentu, untuk makan sehari-hari pun susah. Bahkan lelaki paruh baya ini harus rela bekerja naik bus Mojokerto-Surabaya, dengan menukarkan botol bekas sebagai pengganti ongkos biayanya.

Gunawan pertama kali datang ke Zakat Center Lazismu Kab. Mojokerto, setelah mendapat memo dan arahan dari Lazismu Jawa Timur. Keinginannya sederhana, ia hanya ingin segera membayar hutang karena jika tidak rumah miliknya terpaksa disita.

8 km jarak dari rumah ke Zakat Center Lazismu, ia tempuh setiap hari dengan sepeda ontel milik tetangganya. Bapak 4 anak itu menceritakan kondisinya yang sedang terlilit hutang dan akan disita rumahnya. Tak perlu waktu lama, amil Lazismu segera menyurvei kediaman Gunawan. Dan benar, keluarga Gunawan hidup dengan keterbatasan dan relatif jauh dari kata layak. Dengan anak-anak yang masih kecil, Gunawan tentu memerlukan pekerjaan untuk menfakahi keluarganya. Akhirnya, bapak 45 tahun ini diberikan kesempatan untuk bekerja di Lazismu Kabupaten Mojokerto sebagai tukang kebun. 

Jumat (26/7/19) tim Lazismu Kab Mojokerto kembali mendatangi rumah Gunawan, untuk mengantarkan bantuan ashnaf gharim agar ia segera terbebas dari jerat hutang. Selain itu, bantuan sembako juga turut diberikan guna meringankan kebutuhan sehari-harinya.

Lazismu Kabupaten Mojokerto berencana membantu membeli gerobak untuk membuka usaha gorengan di depan rumahnya. Dengan harapan, pemberdayaan ini dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ayo bantu berdayakan Gunawan, salurkan donasi anda melalui Lazismu Kabupaten Mojokerto !

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross