Bantu Perkuat Ekonomi Pedagang Pasar, Lazismu - Alfamart Serahkan Bantuan Modal Rp 50 juta

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Toli-toli-LAZISMU. Imbas pandemi berdampak pada pedagang tradisional yang terdapat di kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.  Untuk itu lazismu bersama dengan Alfamart bagikan tambahan modal usaha untuk para mustahik.

Bantuan mod usaha yang dikucurkan sebesar Rp 50 juta. Modal usaha ini memang sengaja di berikan kepada mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1 juta perharinya. Sebanyak 50 pedagang pasar tradisional menadpatkan tambahan modal sebesar Rp 1 juta per orang.

Ketua Lazimu Tolitoli Arief Rahman menjelaskan bantuan ini diharapkan dapat membantu para pedagang untuk meningkatkan modal usaha khususnya dalam menghadapi wabah covid19. " modal usha ini nantinya bisa digunakan, untuk tambahan modal, keuntungannya bisa untuk menghidupi dirinya," ucapnya saat pengerahan bantuan modal usaha, Sabtu, 18/4/2020.

Di samping itu,  salah satu pedagang penerima manfaat Sulama mengatakan,  dia bersyukur dan mengapresiasi positif dengan  mengucapkan terima kasih kepada Lazismu dan Alfamart atas bantuan modal usaha yang diberikan karena sangat membantu untuk meningkatkan usahanya ditengah wabah COVID-19, serta menjelang bulan suci ramadan.

“Terima kasih saya kepada Lazismu dan alfamart yang sudah memberikan bantuannya kepada saya, dan lewat bantuan usaha ini bisa menambah modal saya untuk menjual Kopi,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Kedepan kerja sama antara lazismu denngan Alfamart akan terus berlangsung untuk membantu para kaum dhuafa. Dengan menyisikan sisa uang kembalian dikasir Alfamart masyakart sudah bisa membantu kesejahteraan  hidup mustahik yang membutuhkan.

Sobat, Yuk kita ramai-ramai berdonasi untuk membantu para masyarakat yang membutuhkan ditengah pandemi. Dengan menyisihkan sedikit hartamu, kamu sudah bisa #bantuHadangCorona.

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross