Bantu Petani, Lazismu Buol Jalankan Program Ketahanan Pangan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BUOL - Lazismu Buol, Sulawesi Tengah menjalankan Program Ketahanan Pangan. Program tersebut adalah pemberian bantuan bibit dan pupuk kepada petani di sekitar Buol.

Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat di Kecamatan Bukal, Buol. Bantuan diserahkan secara langsung oleh Kamarudin Syamsi, Divisi Administrasi dan Keuangan Lazismu Buol; Ismail, Divisi Pendistribusian; dan Sarton, Divisi Pendayagunaan.

Penanaman dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menanam jagung, tomat, dan sayur-sayuran lain sekaligus pupuknya. Agar masyarakat bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.

"Lazismu membantu bibit dan pupuk untuk ditanam di lahan seluas lebih dari 1,5 hektar. Bibit tersebut ditanam dan dirawat oleh petani. Tapi Lazismu tetap mendampingi. Setiap pekan kami kunjungi dan lihat perkembangannya," ujar Kamarudin.

Ia menyebut pihaknya sering mengunjungi dan melakukan pengamatan perkembangan sayur-sayuran. Kebetulan, lokasi Kantor Lazismu Buol tidak terlalu jauh dari lokasi penanaman tersebut.

Kamarudin menegaskah bahwa meskipun tujuan Lazismu hanya membantu, tapi ia juga berharap bahwa penerima manfaat bisa semakin mandiri. Sehingga penerima manfaat yang sebelumnya berstatus mustahik (penerima zakat) bisa berubah menjadi muzakki (orang yang berzakat).

Lazismu Buol, imbuhnya, selain melaksanakan Program Ketahanan Pangan juga melaksanakan program pendistribusian school kit bagi siswa-siswi yang akan masuk sekolah. Ia menyebut ada wacana tatap muka, namun hal tersebut kembali diundur karena ada PPKM.

Reporter : Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross