Berbagi Kebahagiaan, Lazismu Surabaya Bagikan Dua Kursi Roda Kepada Dua Anak Penyandang Disabilitas

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

SURABAYA – Pada hari Selasa (8/9) Lazismu Surabaya memberikan dua kursi roda kepada dua anak penyandang disabilitas. Kedua anak tersebut adalah Hanzalah Amir (13) dan Putri Aprilia (10). Hanzalah tinggal bersama kakeknya yang berusia 70 tahun dengan pekerjaan sebagai tukang becak di daerah Warugunung.

Sebagaimana dilansir dari lazismusby.com, Warsono, Wakil Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Muhammadiyah Kota Surabaya mengatakan bahwa orang tuanya sudah lama tidak merawatnya. "Entah kenapa Bapak Ibunya adik Amir enggan untuk merawatnya sendiri,12 tahun sudah di asuh dan dirawat oleh kakeknya," katanya. Hanzalah diketahui sudah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir.

Warsono menyebut dengan bermain anak anak bisa meningkatkan kepercayaan diri. "Anak bisa memperlancar bahasa, mengembangkan pola sosialisasi serta emosi, Mengembangkan Imajinasi, serta melatih motorik," ujarnya.

Ia melanjutkan, "bermain adalah kebahagiaan bagi anak-anak karena mereka dapat mengekspresikan berbagai perasaannya."

Sementara itu, berbeda dengan Putri Aprilia (10 tahun), putri pertama pasangan Arya Nova Perkasa dan Ibu Rika Kustianti, warga kedurus 2/76 ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebraon.

"Putri Aprilia terlahir kurang sempurna pada dua kaki dan tangan nya. Tidak bisa jalan, tangan kaku juga sulit bicara, diasuh sendiri oleh kedua orang tuanya dengan penuh kesabaran," ucapnya.

"Anak- anak yang biasanya terlihat murung karena jarang berinteraksi dengan kehidupan sosial dan teman sebayanya. Kini bisa tersenyum ceria, tertawa lepas penuh kegembiraan setelah menerima bantuan Kursi Roda dari Lazismu Kota Surabaya," ujar Warsono. (YY)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross