Bergerak Bersama Menolong Keluarga Fani Korban Kebakaran

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Kendal – LAZISMU.  Peristiwa kebakaran yang terjadi Jum’at (12/1/2018) pukul 05.30 WIB masih menyisakan duka untuk fani. Musibah itu terjadi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang telah menghanguskan rumah beserta isinya. Kejadian tersebut diduga disebabkan karena hubungan arus pendek didalam rumah.

Lazismu Kendal, PCM Kaliwungu, PCM Kasela, dan Segenap AMM telah mengunjungi rumah kediaman Saudari Fani. Saat ini, Fani tinggal bersama nenek, paman, bibi, dan kakaknya. Berdasarkan informasi itu, pihak Lazismu Kendal baru mengetahui adanya kejadian pada pukul 16.00 WIB.

Sejurus kemudian, Lazismu langsung mencari informasi mengenai kronologis kejadiannya dan mencoba untuk membuka donasi kebakaran untuk keluarga Fani.

Donasi kebakaran pun dibuka, masyarakat berdatangan memberikan donasinya. Dalam waktu satu kali dua puluh empat jam donasi sudah terkumpul sebanyak Rp. 13.445.000.

Donasi dikumpulkan melalui kantor layanan Lazismu Kaliwungu dan Lazismu Kendal. Lazismu Kendal dan Lazismu Kaliwungu bahu-membahu menyebarkan informasi kejadian kebakaran ke masyarakat dan langsung menghimpun donasi bersama.

Setelah donasi terkumpul, Lazismu Kendal mengajak Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwungu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwungu Selatan, dan Angkatan Muda Muhammadiyah,  untuk memberikan donasi kebakaran kepada keluarga Fani.

Bapak Machsus, selaku Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwungu Selatan menyampaikan (14/1/2018). “Kebakaran yang terjadi sudah menjadi kehendak-Nya dan pasti akan ada hikmah didalamnya”. Harapannya donasi tersebut dapat meringankan musibah yang telah dialami keluarga Fani . (ag)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross