BERKAH RAMADHAN, LAZISMU MENDAPATKAN IZIN OPERASIONAL RESMI DI KEPRI

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
KOTA BATAM -- Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat Islam. Keberkahan ini juga dirasakan oleh jajaran pengurus Lazismu Wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Bertempatan dengan berlangsungnya acara Kementerian Agama (Kemenag) RI Kepri Expo 2022 di Batam Center, Lazismu Wilayah Kepri mendapatkan SK Izin Operasional.

Dengan adanya izin operasional yang diserahkan pada Sabtu (09/04) ini, Lazismu Wilayah Kepri sudah dapat beroperasi untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Juanda, Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Kepri mengungkapkan rasa syukur atas izin yang telah di dapat ini. Menurutnya, izin ini akan berlaku hingga lima tahun ke depan.

"Lazismu secara nasional telah mendapatkan ijin operasional untuk lima tahun ke depan dari Kemenag RI, dan untuk perwakilan Provinsi Kepri pun Lazismu alhamdulillah juga telah dapat izin operasional untuk lima tahun ke depan. Artinya, para muzakki dapat berzakat, infak, dan sedekah melalui Lazismu, karena sudah legal dan dapat mengurangi pajak," ujarnya.

Juanda kemudian melanjutkan, hingga kita Lazismu telah siap untuk beroperasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Ia berharap, keberadaan Lazismu juga akan dirasakan pada seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Kepri. Dengan demikian, manfaat yang diberikan oleh Lazismu dapat dirasakan secara luas.

"Saat ini, Lazismu sudah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Sedangkan daerah-daerah lain di Kepri akan segera menyusul, sehingga Lazismu bisa ada di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Mudah-mudahan dengan kehadiran Lazismu dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan setiap daerah di Provinsi Kepulauan Riau," pungkas Juanda.

Surat Keputusan Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Nomor 196 Tahun 2022 ini menunjukkan bahwa Lazismu dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISKA (zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya) di Provinsi Kepri. Selain itu, dengan adanya legalitas ini, para muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Lazismu Wilayah Kepri pun akan mendapatkan potongan dalam pembayaran pajak.

[PR Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross