Berkhidmat Makmurkan Masjid, Rumah Marbot yang Tak Layak Huni Direnovasi Lazismu

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
Banjarmasin – LAZISMU. Dalam berkhidmat di suatu masjid, marbot melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar masjid tetap bersih dan nyaman untuk beribadah. Keamanan masjid juga tak luput dari perhatian. Dalam rutinitasnya, Bayu Candra, seorang marbot masjid Mesjid Al-Ummah jalan Arjuna VI No. 2 Bumi Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, memastikan lantai tetap bersih. Persiapan perlengkapan salat tak lepas dari perhatiannya.

Tak mudah bagi Bayu melepas penat jika masjid belum betul-betul resik. Tugasnya harus tuntas karena tugas berikutnya tetap menunggu seiring berjalannya waktu-waktu salat. Tak ada lagi kegiatan lainnya yang lebih penting, dan siap kembali ke rumahnya dalam waktu tertentu.

Di masjid ini pula Kantor Layanan Lazismu Al-Ummah berdiri. Menurut kesaksian M. Farih selaku amil, Bayu tergolong pria cekatan. Ia berasal dari keluarga yang duafa. Tapi tak menyurutkan semangatnya untuk mengabdi.

“Selama ini kehidupan Bayu menjadi tanggungan Lazismu. Bayu juga harus menanggung hidup keluarganya termasuk kedua anaknya. Di usianya yang sudah kepala tiga, beban yang harus dipikulnya layak mendapat perhatian,” kata Farih.

Setiap bulan, Bayu mendapatkan paket sembako yang berisi 10 kilogram beras, lauk pauk, dan pelengkapnya. Bayu sebetulnya tidak sendiri, bersama asnaf lainnya ia termasuk dari 65 fakir-miskin yang dalam catatan Lazismu sebagai penerima manfaat.

Dalam kesempatan berbeda, Lazismu Al-Ummah pernah melaksanakan kegiatan sosial-kemanusiaan, di Desa Aluh-aluh, Bayu ikut terlibat sebagai relawan Lazismu baik dalam bencana banjir, pengobatan gratis, sunatan massal, operasi katarak dan kegiatan sosial lainnya. Sejak 2017, Farih mengungkapkan, Bayu sudah menunjukkan komitmennya, sehingga pada 2018, Bayu dipercaya menjadi relawan Lazismu.  

Keterlibatan Bayu di Lazismu, sebagai bentuk pemberdayaan di luar kegiatannya sebagai marbot masjid. Spirit yang terpatri dalam jiwanya, yang membuat Lazismu perlu memberikan cara pandang berbeda terhadap Bayu. Karena itu, di saat Lazismu berkesempatan mengunjungi rumahnya serta rumah orang tuanya, Farih sungguh terkejut, apa yang disaksikannya sangat tidak layak untuk bernaung bagi orang pada umumnya.

 
Rumahnya rapuh, dan sangat kecil ukurannya. Di atas tanah seluas 4 x 4.5 meter persegi, Bayu tinggal bersama keluarganya tanpa kamar tidur. Farih mengatakan, atas kondisi itu, Lazismu merencanakan untuk merenovasi rumahnya dengan menggalang donasi dari para donatur. Diagendakan dalam renovasi, rumah Bayu akan diubah ukurannya menjadi 7 x 6 meter persegi.

Beruntung baginya, Ia tak perlu lagi cemas saat hujan turun karena rumahnya telah direnovasi oleh Kantor Layanan Lazismu Al-Ummah Kota Banjarmasin sehingga layak untuk dihuni dan tak lagi bocor kala musim penghujan tiba.

Aksi bedah rumah yang menggandeng relawan KOKAM dan MDMC Kalimantan Selatan pada Jum’at 19 Juni 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan tempat tinggal yang layak untuk para penerima manfaat.  Akhirnya rumah Bayu yang berada di jalan Setia No. 66, RT 29 / RW 03 Kelurahan Bumi Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diperkirakan akan segera tuntas Jum’at, 26 Juni 2020.

Berikutnya, kata Farih, Lazismu akan merenovasi rumah ibunya jika dana yang terkumpul dianggap cukup, karena kondisnya serupa tak layak untuk dihuni. Ibunya juga dalam kesempatan lain turut membantu aktivitas masjid di dapur untuk menjaga kebersihan peralatan dapur masjid.

Bayu berterima kasih kepada Lazismu KL Al-Ummah, karena atas bantuannya dapat tinggal di rumah barunya. Ia juga berharap ibunya dapat tetap beraktivitas di masjid untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. (na)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross