BI Gandeng Lazismu Adakan Vaksinasi di DIY Bagi Pelaku Wisata dan Jasa Keuangan

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
SLEMAN - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Lazismu DIY, Dinas Pariwisata DIY, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Polda DIY, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY menggelar Vaksinasi Pelaku Pariwisata dan Industri Jasa Keuangan, Kamis-Jumat (12-13/8). Vaksinasi dilaksanakan di Sindu Kusuma Edupark, Mlati, Sleman.

Kegiatan vaksinasi yang memiliki target 1000 peserta untuk jasa pariwisata dan 1000 peserta untuk jasa keuangan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Miyono, serta Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad.

Ketua Lazismu DIY Cahyono menyebut bahwa antusiasme masyarakat untuk melakukan vaksin relatif tinggi. Bahkan, sebagian belum melakukan pendaftaran namun tetap datang ke lokasi karena semangat ingin divaksin.

“Antusiasme masyarakat khususnya para pelaku wisata dan jasa keuangan sangat tinggi, bahkan mereka yang belum mendaftar sebelumnya juga banyak turut hadir,” ujar Cahyono.

Dalam kegiatan ini, Lazismu DIY bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan juga menjadi petugas registrasi yang mengonfirmasi data para calon penerima vaksin. Hingga menjelang dzuhur, masih terlihat beberapa orang baru mulai mengantre vaksin. Sedangkan di ujung pos injeksi, mereka yang sudah mendapatkan vaksin tidak langsung pulang, melainkan duduk santai di sebuah tenda dengan plang bertuliskan “observasi”. Peserta vaksin harus menunggu sekitar 30 menit untuk melihat apakah ada reaksi tertentu usai diberi vaksin.

Eni Nurhalina, salah satu peserta vaksinasi dari Lintas Komunitas Peduli Wisata menyebut bahwa proses vaksinasi yang digelar oleh Lazismu, BI, dan beberapa instansi lain tersebut cukup mudah dan cepat. “Mudah banget, mudah diakses, dan cepat. Saya kira tuh bakalan lama,” ujar Eni.

(Ahimsa/Yusuf)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross